News

Teganya Ayah Kandung Memperkosa Anak Sendiri Setelah Dibuat Mabuk

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian mengamankan seorang ayah kandung yang diduga tega melakukan pemerkosaan terhadap anak sendiri. Penangkapan berlangsung pada Minggu 26 Juli 2020, setelah terduga pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda.

Saat menjalani pemeriksaan, pria berinisial OK itu membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang berusia 44 tahun itu tidak mengakui perbuatannya.

“Semua dibantah oleh pelaku. Tapi tidak apa-apa. Kami tetap berpegang terhadap hasil penyidikan yang dikuatkan dengan keterangan ahli, visum, dan barang bukti,” ujar Kompol Yuliansyah, Seniin 27 Juli 2020.

Pihak kepolsian berpegang kepada keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum, dan barang bukti untuk menangani kasus tersebut. Berdasarkan itu, polisi tetap menduga pelaku terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anaknya.

“Benar, kita tengah tangani kasus pemerkosaan. Korbannya merupakan anak kandung dari pelaku,” ujar Kompol Yuliansyah.

Apalagi pengakuan korban yang masih berusia 18 tahun menyatakan jika kejadian itu menimpa dirinya saat ibu kandungnya tengah berada di Kutai Timur karena bekerja.
Kompol Yuliansyah menyatakan, “Pelaku melakukan aksi bejatnya saat sang ibu berada di luar daerah. Pelaku kemudian meracik minuman keras dan meminta anaknya meminumnya. Saat sang anak mabuk, bapak bejat ini langsung melakukan hubungan suami istri.”

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mencoba membantu korban dengan menggendongnya ke kamar. Sesampainya di kamar, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban sempat melakukan perlawanan tetapi tidak kuasa menahan nafsu sang ayah.

Korban pun menerima penganiayaan dari ayah kandungnya hingga mengalami luka-luka. Tapi perlawanan korban membuatnya mampu melarikan diri dari rumah melalui pintu belakang. Korban kemudian ditolong oleh sejumlah warga dan mengantarkannya ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda.

Atas laporan korban, polisi mengamankan OK (44), warga Samarinda Utara, sebagai terduga pelaku. Menurut Kompol Yuliansyah, korban merupakan anak kandung dari istri siri pelaku. Korban telah diperkosa oleh pelaku lebih dari satu kali yang dilakukan di rumah tinggalnya di kawasan Samarinda Utara.

Aksi pelaku yang terakhir terjadi pada 21 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 Wita lalu. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku ke ruang tamu, lalu korban disuruh menenggak minuman keras (miras) yang diracik sendiri oleh pelaku. Sebelumnya, terjadi pula aksi bejatnya beberapa kali.

Saat ini, pihak kepolisian memiliki barang bukti berupa sprei warna coklat, pakaian dalam korban, pakaian, botol air mineral kosong, botol air mineral berisi air, gelas plastik, tissu bekas, dan tali jemuran.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda menangani kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status