Polisi Samarinda Tangkap Pasangan Asal Banjarmasin Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

KLIKSAMARINDA – Sepasang kekasih asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasangan yang mengaku suami istri secara siri ini diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalih mereka melakukan praktik prostitusi online adalah karena kehabisan uang saat berada di Samarinda.
Pasutri berinisial Ya (20) dan Mf (19) ini menjalankan praktik prostitusi online itu dibantu seorang rekannya berinisial Mr (17).
Mr bertugas mencari pelanggan bagi Ya yang menjadi saksi sekaligus korban yang diperjualbelikan.
Niat Mf dan Ya ini tadinya adalah merayakan malam pergantian tahun di Samarinda. Namun, perkara praktik perdagangan orang atau prostitusi itu justru mengandaskan rencana mereka berdua.
Polisi menangkap keduanya di sebuah hotel di kota Samarinda, pada Rabu malam 13 Desember 2022 lalu. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti handphone milik keduanya.
Handphone itu menjadi alat bagi keduanya untuk melakukan pemesanan sekaligus transaksi dengan pelanggan.
Kepada polisi, Mr dan YA mengaku telah menikah secara siri. Mereka juga mengaku telah dua minggu menjajakan layanan cinta sesaat kepada pelanggan di Kota Tepian.
Kamis, 15 Desember 2022, mereka digeladang pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda karena terlibat jaringan perdagangan orang.
Dengan dibantu Mr, mereka kemudian mejajakan Ya kepada sejumlah pria hidung belang. Prosesnya, mereka menggunakan aplikasi telepon seluler.
Mereka juga mematok tarif Rp400 ribu sampai Rp800 ribu sekali kencan.
Mf bungkam saat ditanya alasan menjual kekasihnya atau istri sirinya itu. Mf justru meminta Mr untuk menjelaskan.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo, pengungkapan bisnis prostitutsi ini bermula dari informasi yang dihimpun oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Aparat PPA menerima informasi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Polisi menangkap para pelaku usai melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Tidak lama, polisi menangkap para pelaku di sebuah hotel di kawasan Pasar Pagi Samarinda.
Hasil praktik prostitusi online itu, kedua mucikari mendapatkan upah Rp100 ribu. Pembagiannya Rp75 ribu untuk yang mendapatkan tamu dan Rp25 ribu untuk mitranya.
Sementara sang wanita mendapatkan semua uang sisa pembagian.
“Karena modusnya kehabisan ongkos di Samarinda dan rencananya akan tinggal di Samarinda sampai menghabiskan malam tahun baru, si perempuan ini ditawarkan ke orang. Di hotel dan hotelnya bukan satu tempat. Mungkin berpindah-pindah sesuai keinginan dari pada pelanggan,” ujar AKP Kadiyo.
Para pelaku kini mendekam dalam tahanan. Mereka terancam melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sur)