FokusNews

Tak Tahu Syarat Perjalanan, Warga Pedalaman Kaltim Terlunta di Pelabuhan

KLIKSAMARINDAPemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;. Edaran ini terbit dan mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian bersama edaran Kementerian Pehubungan lainnya.

Edaran Kemenhub itu didasarkan pada Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 dan berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021

Satu point dalam Surat Edaran (SE) Nomor 59 Tahun 2021 berdasarkan Edaran Satgas Covid Nomor 16 Tahun 2021 adalah syarat surat vaksin bagi penumpang. Point ini mengatur kategori perjalanan di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3:

“a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demkian bunyi aturan itu.

Nah, fakta di lapangan, aturan itu tidak tersosialisasikan secara merata kepada warga calon penumpang di pelabuhan. Termasuk di antaranya penumpang di pelabuhan Ibu Kota Kalimantan Timur, Samarinda, yang berada dalam kategori PPKM Level IV terhitung Senin, 26 Juli 2021.

Pemberlakuan aturan yang tidak disertai sosialisasi itu membuat sekitar 250 orang calon penumpang KM Pantokrator tujuan Pare-Pare, Sulawesi Selatan gagal berangkat. Mereka tidak tahu adanya syarat perjalanan mengantongi sertifikat vaksin pertama maupun kedua.

Penumpukan penumpang pun terjadi pada Rabu 28 Juli 2021, kemarin. Ratusan penumpang yang gagal berangkat menunggu di Pelabuhan Samarinda. Mereka, beberapa di antaranya, terpaksa menginap di pelabuhan dan hanya bisa menunggu solusi dari pihak Pelabuhan Samarinda.

Warga Sangkulirang Kutai Timur, Kaltim, Sinar (35) yang berniat pulang kampung mengatakan tidak mengetahui ada peraturan yang mengharuskan penumpang memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Sinar bersama anggota keluarganya 11 orang sampai di Pelabuhan Samarinda, Selasa malam, 27 Juli 2021. Sinar dan keluarga kemudian langsung naik ke kapal untuk tidur. Namun, ketika pemeriksaan, ternyata petugas menyatakan harus ada kartu vaksin.

“Kami tidak ada surat vaksin, karena memang di sana belum ada vaksin masuk. Ya, makanya kami diminta untuk turun dari kapal. Saya sama keluarga ada 11 orang. Kebetuluan ini mau pulang ke Pinrang karena sudah berhenti dari perusahaan. Ini bawa truk untuk pindahan. Saya bawa semua perabotan,” ujar Sinar, Rabu 28 Juli 2021. .

Sinar merupakan warga buruh perkebunan sawit di Kutai Timur yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Perusahaan tempatnya bekerja telah mengurangi tenaga kerja di tengah pandemi.

“Kami dari pedalaman Kalimantan Timur tidak mengetahui jika harus divaksin Covid-19. Selama ini kami hanya mengurusi kebun sawit,” ujar Sinar.

Kini mereka hanya bisa menunggu solusi dari pemerintah karena kami tidak mungkin kembali ke Kutim. Di Samarinda, Sinar tak memiliki kerabat atau keluarga.

“Makanya bingung mau tinggal di mana,” ujar Sinar.

Sinar juga menyatakan dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah jika batal berangkatke Pare-Pare. Kerugian itu antara lain, sewa truk dirinya mengeluarkan uang Rp20 juta, serta Rp250 untuk swab antigen untuk 11 orang, sama lainnya.

“Kalau sudah begini ya pasti kecewa, tidak bisa pulang. Mana sudah keluar uang banyak. Sekitar 20an juta lebih. Ya, kami ini yang penting bisa pulang saja. Kalau bisa berangkat walau tertahan di Pare Pare biar saja ditahan polisi. Lebih baik begitu dari pada tidak bisa pulang terlantar di sini,” ujar Sinar.

Kepala seksi Keselamatan Berlaya, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalas II A Samarinda, Capt Slamet Isyadi mengatakan jumlah penumpang yang melakukan perjalan menuju Pare Pare, pasca dilakukan pemeriksaan hanya sekitar 115 penumpang. Namun, pihaknya belum menentukan jumlah penumpang yang tak bisa berangkat karena tak memiliki kartu vaksin.

“Yang biasanya itu kalau berangkat sekitar 600-700 penumpang. Ya, mereka banyak yang kembali ke rumah masing-masing, kalau jumlahnya ya diperkirakan sekitar 250 penumpang yang gagal berangkat,” ujar Capt Slamet Isyadi. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status