DPRD Kaltim

Sutomo Jabir Minta Pengesahan Perda RTRW Kaltim Ikuti PP 12 Tahun 2018

KLIKSAMARINDA – Sejumlah anggota DPRD Kaltim menyoroti ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam agenda Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang I Tahun 2023 di Gedung B Komplek DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Rapat Paripurna ke-10 tersebut berisi agenda penyampaian, persetujuan, dan kesepakatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, Selasa 21 Maret 2023.

Namun, pimpinan DPRD Kaltim memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna ke-10 untuk pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW Kaltim 2022-2042 menjadi perda.

Selain karena anggota DPRD Kaltim tidak memenuhi kuorum dengan kehadiran kurang dari 3/4 jumlah anggota, ketidakhadiran kepala daerah juga menjadi sorotan para legislator Karangpaci.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim menyampaikan sorotannya langsung melalui interupsi sebelum rapat paripurna dibuka. Misal, interupsi dari Anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sutomo Jabir.

Dalam interupsinya, Sutomo Jabir meminta semua pihak untuk bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW Kaltim 2022-2042 menjadi perda tersebut ditunda.

Sutomo Jabir mengamini sejumlah interupsi koleganya saat paripurna di Karangpaci itu.

“Apa yang disampaikan teman-teman sangat tepat, mengingat bahwa masa berlaku Perda RTRW hingga tahun 2042. Jadi ini bukan kita mengada-ada, mari kita bersama-sama untuk membuka PP Nomor 12 Tahun 2018, maupun tata tertib DPRD Kaltim,” jelasnya.

Menurut Sutomo Jabir, dalam Pasal 93 ayat 4, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda itu wajib dihadiri kepala daerah.

“Ini bunyi dari PP Nomor 12 Tahun 2018. Kalau ada Biro Hukum Pemprov Kaltim lebih bagus supaya tidak miss komunikasi ketika kita melaksanakan rapat paripurna ke depannya. Jadi, mari kita taati bersama-sama,” ujar Sutomo Jabir.

Sutomo Jabir mengajak DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menghargai aturan tersebut. Sehingga ke depannya, kedua belah pihak bisa bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya minta agar Pemerintah Daerah Biro Hukum atau Sekretariat DPRD Kaltim untuk bersama-sama menghargai konstitusi kita. Sehingga, tidak selalu terjadi miss. Apalagi tata tertib kita juga berbunyi demikian. Jangan memberi ruang kepada kita untuk melanggar,” tegas pria kelahiran 1981 ini.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Marthinus juga melakukan interupsi. Menurut Marthinus, seharusnya Sekretariat DPRD Kaltim bisa menyikapi permasalahan ini dengan serius.

Marthinus meminta agar Sekretariat DPRD Kaltim bisa memastikan pihak Pemprov Kaltim yang dapat hadir sebelum mengagendakan rapat paripurna.

“Siapa yang bisa hadir, baik Gubernur, Wakil Gubernur atau mungkin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim. Karena hanya tiga orang ini yang bisa melegalkan paripurna agar sah. Terutama, penyertaan laporan akhir tentang Pansus RTRW,” uujar Marthinus.

Marthinus pun menyatakan usulan untuk menunda paripurna hingga ada kepastian dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, karena hanya diwakili oleh pihak asisten maupun staf ahli saja, Marthinus mengatakan agar rapat paripurna lebih baik ditunda dan dijadwalkan kembali hingga adanya kepastian.

“Mending kita ambil sikap untuk diundur pengesahan ini. Rapat paripurna kedepannya, harus ada kepastian. Soalnya kasihan tamu undangan sudah hadir, ada pejabat dan kadis-kadis,” tandas Marthinus. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status