Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Jelaskan Usulan Regulasi Tambang Rakyat
KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim memberikan penjelasan terkait usulan agar Presiden membuat aturan tentang tambang rakyat.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan anggota DPRD Kaltim, Marthinus pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Saat itu, Marthinus mengusulkan untuk membuat surat terbuka kepada Presiden untuk mengatasi maraknya tambang Ilegal di Benua Etam dengan cara membuat peraturan tambang rakyat.
Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, usulan agar Presiden membuat aturan tentang tambang rakyat justru menimbulkan polemik di masyarakat.
Muhammad Udin menilai sejumlah media melakukan framing terhadap usulan Marthinus tersebut. Dampaknya, berita yang beredar luas seolah menyudutkan Marthinus yang merupakan anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Rencana membuat Surat Terbuka pada Presiden tersebut, menurut Muhammad Udin, adalah untuk dapat mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat. Mengingat, saat ini sedang maraknya tambang ilegal di Provinsi Kaltim.
“Permasalahan tambang ilegal di Kaltim belum bisa dibasmi dan dituntaskan hingga saat ini. Sehingga muncul usulan dari Marthinus, agar membuat aturan yang melegalkan aktivitas tambang berukuran 1 hingga 2 hektare,” ujar Muhammad Udin, Selasa 21 Maret 2023 didampingi Marthinus di Gedung E Komplek DPRD Kaltim.
Menurut Muhammad Udin, usulan pembentukan aturan tambang rakyat ini agar daerah di kabupaten/kota maupun provinsi memperoleh keuntungan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak hanya itu, keuntungan lainnya bagi masyarakat adalah kejelasan aturan mengenai tambang rakyat.
“Masyarakat di Kaltim mendapat hasilnya dan Pemerintah Daerah menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Kurang lebihnya, kan seperti ini. Makanya kami ingin mengklarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang ada di luar,” ujar Muhammad Udin menerangkan.
Dari penelusuran Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin merinci saat ini tambang ilegal beroperasi hampir di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Di lapangan, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim juga menemukan fakta bahwa tambang ilegal memberikan dampak kerusakan jalan dan infrastruktur hingga mencemari lingkungan.
Namun, pemerintah maupun masyarakat tidak mendapatkan keuntungan dan manfaat dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Hanya oknum-oknum tertentu saja yang mendapatkan keuntungan. Makanya terbesit usulan beliau (Marthinus) bagaimana agar kita membuatkan regulasi berkaitan dengan tambang rakyat,” ujar Muhammad Udin.
Dalam penjelasan singkatnya, Muhammad Udin menegaskan bahwa usulan tambang rakyat itu akan diatur melalui mekanisme provinsi dan kabupaten/kota.
Diketahui bahwa saat ini kewenangan dan regulasi pertambangan, khususnya batubara, berada di pemerintah pusat.
“Nantinya, masyarakat akan diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” ujar Muhammad Udin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)