Sosialisasi Perda Pelayanan Publik, Seno Aji Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga

KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, yang juga politikus dari Partai Gerindra, Ir. Seno Aji berperan aktif dalam melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pada Sabtu, 28 Oktober 2023, Seno Aji melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihannya, di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam acara tersebut, Seno Aji membagikan pengetahuan seputar perda pelayanan publik untuk menyebarluaskan isi Perda. Momen ini juga digunakan sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat dan konstituennya.
Seno Aji menekankan agar berpartisipasi aktif masyarakat adalah pondasi yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Seno Aji menyambut masyarakat di halaman rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Perjiwa, Kutai Kartanegara. Tujuan dari kegiatan ini sangat penting, dan dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 menjadi hal yang berarti dan bagaimana hal ini mendukung fungsi DPRD Provinsi Kaltim.
Seno Aji, sebagai wakil ketua DPRD Kaltim, memandang sosialisasi Perda sebagai salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD. Ketiga fungsi tersebut mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Jadi legislasi itu fungsi kita di DPRD untuk membuat perda. Fungsi penganggaran artinya tugas kita menyusun anggaran. Sementara fungsi pengawasan itu artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam hal penggunaan anggaran,” ujar Seno Aji.
Legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPRD, yang melibatkan pembuatan Perda. Perda adalah peraturan hukum daerah yang berlaku di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Melalui legislasi, DPRD memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan dan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan menyebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2017, Ir. Seno Aji dan DPRD membantu masyarakat memahami kerangka hukum yang mengatur pelayanan publik di Kaltim.
Fungsi kedua DPRD adalah penganggaran. Ini melibatkan penyusunan anggaran untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Dengan mengetahui isi Perda, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana alokasi anggaran diatur dalam konteks pelayanan publik. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses penganggaran dan memberikan masukan yang berharga.
Pengawasan adalah fungsi ketiga DPRD. Ini mencakup mengawasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran oleh pemerintah provinsi. Ir. Seno Aji menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan ini. Dengan lebih banyak pemahaman tentang Perda, masyarakat dapat berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan standar pelayanan publik yang tinggi.
Dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017, Ir. Seno Aji menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah kunci penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Seno Aji mengajak masyarakat yang hadir untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi. Dengan berbicara dan bertanya, masyarakat dapat mengetahui lebih banyak tentang Perda dan bagaimana hal tersebut memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat juga menjadi masukan berharga bagi DPRD dalam pengambilan kebijakan.
Seno Aji juga menekankan bahwa penguatan partisipasi masyarakat penting. Hal ini akan membantu mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan publik dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan. Dengan partisipasi yang kuat, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa pelayanan publik sesuai dengan standar yang diinginkan.
Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, bukan hanya sekadar kegiatan rutin. Kegiatan ini juga merupakan langkah penting dalam memajukan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” ujar Seno Aji.
Melalui penyebaran informasi tentang Perda, masyarakat dapat lebih memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Ini juga membantu mereka berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. (Dya/Adv/DPRDKaltim)