Polisi Samarinda Tangkap Tante Ponakan Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Lapas Bontang
KLIKSAMARINDA – Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polresta Samarinda. Tim Hyena Unit Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram ke Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam pers rilis, Jumat 7 Oktober 2022, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pihaknya menangkap dua orang pelaku kurir sabu. Kedua pelaku kurir sabu itu bernama Siti Mursinah (39) dan Ari Suryadi (27).
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, kedua pelaku kurir sabu tersebut merupakan warga Muara Wahau, Kutim. Keduanya diketahui merupakan bibi dan keponakan.
Polisi menangkap keduanya saat mengambil sebuah tas berisi barang haram di Jalan PM Noor, Samarinda.
Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi akan ada mobil Innova KT 1295 WC warna hitam datang dari Wahau untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan PM Noor, Perum Tepian, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 4 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 WITA.
Sebentar kemudian, sebuah mobil berhenti di pinggir jalan. Tampak kemudiaan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah.
Saat itu, petugas langsung mengamankan para pelaku, yakni Siti Musinah alias Sinah (39) dan Ari Suryadi (27) warga Kutim.
“Saat itu mobil dikemudian oleh suami dari Sinah, selalu sopir travel dan kondisi tengah ada penumpang. Diketahui antara Sinah dan Ary adalah tante dan keponakan, bersama dengan barang bukti 2.050 gram bruto atau 2 kg, yang berada dalam sebuah tas dan berisi dua poketan sabu besar, yang dibungkus dalam kemasan kopi kapal api,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Jumat 7 Oktober 2022.
Dari tangan dua pelaku, polisi menyita dua bungkus butiran kristal. Masing-masing bungkusan berisi 1025 gram sabu.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, kedua pelaku merupakan sindikat peredarran narkoba untuk wilayah Bontang dan Kutai Timur. Barang haram ini diduga dari luar namun sudah dialihkan motifnya.
Jika sebelumnya menggunakan bungkus teh hijau dari Malaysia, kali ini motifnya menggunakan bungkus kopi bubuk untuk mengelabui usaha mereka.
Setelah penyelidikan, polisi mengetahui bahwa kedua pelaku berangkat ke Samarinda dari Muara Wahau Kutai Timur diantar suami pelaku. Namun saat itu suami pelaku tidak tahu bisnis sang istri.
Suami pelaku pun kemudian mengantarkan pelaku ke Samarinda. Sementara suami pelaku melanjutkan perjalanan ke kota Balikpapan untuk mengantar penumpang.
Hasil penyelidikan polisi lainnya diketahui bahwa barang haram ini dipesan oleh 3 narapidana di Lapas Bontang.
Rencananya barang yang diambil akan dibagi ke tiga narapidana dan kemudian diedarkan di wilayah Bontang dan Kutai Timur.
“Jadi mereka yang menyuruh kedua orang ini untuk mengambil dengan imbalan Rp25 juta rupiah. Sementara pemilik barang masih dalam pendalaman kita karena barang itu diletakkan di jalan. Jadi kita masih coba tracking dan memaksimalkan mengejar asal usul barang tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kepada petugas, keduanya mengaku diminta oleh seseorang untuk mengambil barang di Samarinda untuk diantarkan ke Bontang.
Mursinah tergiur uang banyak yang diberikan oleh orang yang tidak dikenalnya.
Dia sengaja mengajak keponakannya yang diminta mengambil barang haram itu dengan harapan mendapatkan upah yang digunakan untuk membayar utang.
“Mau dikasih uang banyak, untuk bayar hutang,” ujar mursinah.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Suriyatman)