Kurir Sabu 2 Kg di Samarinda Tewas Usai Kecelakaan Saat Dikejar Polisi

KLIKSAMARINDA – BR meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan P. Suryanata Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). BR mengalami kecelakaan, Kamis malam, 1 Desember 2022.
BR yang berusia 30 tahun meninggal dunia setelah motor Scoopy yang digunakannya bersama temannya berinisial Mf (30) menabrak tiang reklame di Jalan P. Suryanata.
Mf rekan BR diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari LP Narkoba Bayur Samarinda.
Mf hingga saat ini masih menjalani perawatan serius di salah satu rumah sakit di Samarinda akibat luka serius yang dialaminya.
Kedua pemuda Samarinda itu mengalami kecelakaan saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas Tim Hyena Unit Reskoba Polresta Samarinda di Jalan poros yang menghubungkan Samarinda-Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Usai kecelakaan, polisi mendapati adanya barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram. Sabu itu ditemukan polisi dan diduga dibuang Mf saat petugas melakukan pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan empat bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 506 gram bruto, 512 gram bruto, 514 gram bruto, dan 518 gram bruto. Total berat barang haram itu mencapai dua kilogram.
Tak hanya menyita sabu, polisi juga menyita 50 butir pil ekstasi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan keduanya merupakan residivis yang memang menjadi target operasi jajarannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi bahwa kedua pemuda itu diminta seseorang untuk mengambil sabu-sabu di pinggir Jalan AM Sangaji Samarinda. Orang tersebut kini masih dalam penyelidikan Unit Narkoba Polresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, saat polisi mengetahui adanya transaksi narkoba dan hendak menangkap mereka, kedua pemuda itu langsung mencoba melarikan diri ke arah Tenggarong Kukar.
Keduanya melarikan diri dan memacu motor dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di Jalan P. Suryanata, kendaraan keduanya out of control atau lepas kendali dan menabrak tiang reklame.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, Br langsung meninggal dunia di tempat. Sementara Mf mengalami luka serius dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
“Kedua orang pelaku ini mengalami kecelakaan kemudian dari peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pelaku meninggal dunia. Sementara yang satu saat ini menjalani perawatan karena baru selesai melakukan operasi,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Jumat 2 Desember 2022.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, barang haram yang dibawa dua pemuda itu diduga berasal dari luar kota Samarinda. Pasalnya, transaksi terjadi dengan orang yang mengendalikan terlacak di luar kota Samarinda.
Mf yang terbaring di rumah sakit terancam melanggar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sur)