Pria 67 Tahun Asal Nunukan Kaltara Ditangkap Polisi Samarinda Karena Bawa Narkoba
KLIKSAMARINDA – Warga Pulau Rumput Laut, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau Kaltara harus berurusan hukum dengan kepolisian Samarinda.
Warga Nunukan berinisial Ms alias Paci berusia 67 tahun tersebut ditangkap Polresta Samarinda karena membawa narkotika jenis sabu.
Ms diketahui bersama seorang pelaku lainnya berinisial Sf (29). Sf merupakan warga Sulawesi Tenggara yang juga teman dari anak Ms berinisial Ak.
Ak saat ini masih buron dan masuk dalam pencarian orang (DPO).
Ms dan Sf lalu datang ke Samarinda atas perintah pelaku Ak. Dia adalah anak dari Ms yang juga pemilik barang bukti sabu seberat 514 gram bruto.
Para pelaku membawanya dengan menggunakan mobil sewaan atau travel dari Nunukan hingga ke Samarinda.
Dalam rilis kasus Polresta Samarinda, Jumat 15 Juli 2022, tampak Ms tertunduk lesu digiring petugas Unit Narkoba Polresta Samarinda.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, para pelaku diamankan petugas di jalan saat anggota unit narkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang razia.
Penangkapan berlangsung Minggu 10 Juli 2022 malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Sf diketahui sengaja direkrut oleh pelaku Ak yang masih DPO untuk mengambil barang bukti di rumah orang tuanya di Sebatik, Nunukan.
“Teman lama. Jadi mereka teman lama saja. Mungkin pernah berhubungan dulu. Kemudian diminta membantu orang tuanya mengantarkan barang ini. Sf sudah sampai di Nunukan kemudian sama-sama dengan orang tuanya untuk mengambil barang dan mengantarkan ke sini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Ms hanya bisa pasrah menghadapi kasus tersebut. Bukannya bertemu dengan anak kesayangan, pria asal Nunukan itu menghadapi hukuman penjara.
“Yang ngajak teman anak saya sendiri, Pak. Ya itu jumpa saya. Punya anak saya. Cukuplah saya cuma jumpa anak saya di Samarinda,” ujar Ms.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku diduga kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional dari negeri Malaysia. Peran anak dari Ms yang merupakan pengendali peredaran narkoba jaringan Malaysia di Samarinda.
Akibat kasus tersebut, keduanya terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Man)