Polisi Samarinda Tangkap Kurir Sabu 1 Kilogram, Pengendali dari Lapas Balikpapan
KLIKSAMARINDA – Polisi di Samarinda menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 1 kilogram sabu. Penangkapan kurir narkoba itu terjadi Minggu 19 Juni 2022 lalu oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengetahui jika pengendali distribusi narkoba itu ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA.
Dalam informasi itu terungkap akan ada pengiriman narkoba dari Balikpapan seberat 1 kilogram pada Minggu 19 Juni 2022. Pengiriman itu akan menuju alamat di sebuah gang di Jalan HMM Rifadin, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan pengamatan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi kemudian melihat dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu.
Polisi curiga karena keduanya mengambil bungkusan. Polisi langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pria tersebut.
Keduanya sempat melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran. Polisi kemudian menangkap seorang pelaku yang bernama Wandi (27).
Wandi merupakan warga Jalan Soekarno-Hatta, Desa Batuah, Kecamatab Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku lainnya melarikan diri dan polisi masih mencari identitasnya.
Dari tangan Wandi, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik kemasan kopi berisi poketan besar sabu-sabu. Berat narkoba itu 1.004,4 gram bruto.
Polisi menemukan bungkusan yang sebelumnya dibuang pelaku di dekat rumah warga. Menurut Wandi, barang tersebut berasal dari AN dan SM.
Keduanya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur. Sementara untuk pengendalinya berinisial AM (napi Balikpapan).
“Jadi ini pengungkapan kerjasama dengan pihak lapas, sehingga berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu. Ini kami berhasil buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan terkait ungkapan tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadli ketika rilis kasus, Senin 27 Juni 2022.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, tersangka pelaku yang ditangkap adalah penunggang. Sementara pihak tersangka berada di Lapas Balikpapan.
“Sebagai pengendali, meminta koordinasi dengan napi di lapas di Samarinda, untuk diminta dicarikan penunggang yaitu di Wandi ini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kini polisi telah menetapkan pelaku yang ada di lapas baik Samarinda dan Balikpapan sebagai tersangka.
“Jadi pelaku di lapas ini ada tiga orang, satu di Balikpapan, dua di Samarinda. Kalau barang dari Balikpapan, tetapi asalnya masih kami dalami,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. (Man)