News

Perda P3N Samarinda Jadi Contoh Kutim

KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkoba (P3N). Perda ini ternyata menjadi kiblat bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Tim Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kutai Timur berkunjung ke Balaikota Samarinda, Kamis 19 November 2020. Tim Pansus DPRD Kutim dipimpin langsung oleh Ketua Pansus penyusunan Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkoba, Agus Ridwan.

Agus Ridwan menjelaskan, kunjungan tersebut untuk menggali lebih dalam terkait informasi yang nantinya bisa dijadikan rumusan materi dalam penyusunan Draft Raperda di Kutai Timur.

“Kebetulan Kota Samarinda sudah lebih dulu melakukan pengesahan Perda ini. Jadi tidak ada salahnya jika kami belajar dari sini,” ujar Agus Ridwan seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda.

Agus Ridwan menjelaskan, penyusunan Draft Raperda P3N di Kutai Timur sendiri sempat terhenti karena kondisi pandemi. Padahal tahapan sebelumnya sudah berjalan mulai dari membuat rumusan masalah dengan melibatkan stakeholder di Kabupaten Kutim hingga menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam mengangkat tema “Penanggulangan Penyalagunaan Terhadap Narkoba”.

“Termasuk kehadiran kami di sini dihitung sebagai pertemuan keempat kalinya setelah di APBD Perubahan mendapat angin segar agar penyusunan Draft Raperda ini bisa jalan kembali, tentunya dengan mempertajam materi melalui masukkan-masukkan dari pertemuan hari ini,” ujar Agus Ridwan.

Menerima kunjungan Pansus DPRD Kutim, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto. Tejo Sutarnoto menyampaikan jika Perda P3N di Samarinda telah disahkan di tengah pandemi. Perda ini disahkan pada bulan Agustus dilakukan secara virtual oleh anggota DPRD Samarinda yang disaksikan secara langsung oleh Walikota.

Tejo Sutarnoto juga menjelaskan kehadiran Perda P3N ini berdasarkan inisiatif antara eksekutif dan legislatif mengingat angka penyalahgunaan narkoba yang tercatat saat sekarang cukup tinggi dan masuk dalam taraf mengkhawatirkan.

“Harapan kami dengan hadirnya Perda tersebut bisa sebagai upaya dalam menyelamatkan generasi kedepan, sehingga penanganan masalah narkoba bisa dilakukan melalui pencegahan sejak dini,” ujar Tejo Sutarnoto didampingi Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon .

Perda P3N saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sejak terbentuknya perda tersebut isinya lebih ditekankan kepada pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu.

“Karena fasilitas dalam pencegahan ini betul-betul di support Pemkot mulai dari penyediaan lahan lapas narkoba di Bayur, tempat rehabilitasi di Tanah Merah hingga lahan untuk laboratorium nanti. Sedangkan masalah penindakan lebih kepada tugas untuk aparat hukum,” ujar Tejo Sutarnoto.

Ketua BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menambahkan sudah sewajarnya jika Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim merumuskan pembuatan Perda P3N. Mengingat sambung dia, sindikat narkoba saat ini bukan lagi kaleng-kaleng. Karena mereka mempunyai kekuatan hukum dan finasial, sehingga setiap ada peraturan yang mengatur jenis narkoba, para sindikat tadi selalu menciptakan jenis narkoba yang baru agar terhindar dari masalah hukum.

“Jadi saya sangat mendukung dengan semangat Pemda yang ingin menciptakan Perda dalam penanggulangan bahaya narkoba. Karena di Kaltim saat sekarang baru ada di Samarinda,” ujar AKBP Halomoan Tampubolon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status