Clicky

Perangi Tambang Ilegal, Udin Usulkan Pembentukan Pansus CSR dan Pansus Jamrek

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin (kanan) bersama anggota, Marthinus. (Foto: Klik/Dya)

KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin menegaskan pihaknya anti terhadap tambang ilegal. Dirinya menyatakan siap bersuara melawan tambang ilegal.

Bahkan Muhammad Udin juga berencana mengusulkan untuk membuat pansus yang lebih spesifik, yaitu, Pansus CSR dan Pansus Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Usulan tersebut akan mulai digulirkan saat Pansus Investigasi Pertambangan berakhir pada Bulan April 2023 mendatang.

Alasan Muhammad Udin mengusulkan pembentukan dua pansus tersebut adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2021 terhadap pencairan jamrek.

“Kita akan usulkan itu. Yang mana temuan BPK RI tahun 2021. Di situ menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen yang ada. Makanya nanti pansus akan terus memerangi tambang ilegal di Kaltim,” ujar Muhammad Udin, Selasa, 21 Maret 2023.

“Intinya, kami akan terus dan terus memerangi tambang ilegal. Kami juga akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat,” sambung Muhammad Udin.

Sebelumnya, anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Marthinus, turut menegaskan dirinya akan berupaya membela hak-hak rakyat agar terbebas dari dampak buruk pertambangan.

“Siang hari mereka (perusahaan) sudah beroperasi, tidak memengaruhi arus lalu lintas, tidak peduli dengan masyarakat, debu tidak disiram. Ini ada apa?” ujar Marthinus.

Hal itu menjadi satu di antara sekian alasan substantif usulan dirinya untuk membuat Surat Terbuka Untuk Presiden saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 tentang Izin Pertambangan Rakyat. Izin Pertambangan Rakyat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Kalau yang awalnya dalam undang-undang itu diurus kementerian, maka kita minta agar diurus provinsi atau kabupaten/kota. Kan, bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare atau berbentuk koperasi 5-10 hektare,” ujar Marthinus.

Menurut Marthinus, dirinya secara pribadi sebatas mengusulkan untuk membuat Surat Terbuka ke Presiden. Setelah usulan itu disampaikan ke publik melalui paripurna, dirinya akan melihat respon publik.

Jika sama-sama menguntungkan, tidak ada salahnya agar Pemerintah Provinsi atau DPRD Kaltim untuk bisa mengusulkannya ke Presiden supaya aturan maupun kewenangan dimaksud dapat disetujui dan dikembalikan ke daerah.

“Tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kita layangkan. Sebab, kita lihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, pengusaha, dan investor,” ujar Marthinus.

Usulan ini juga berkaca pada kondisi rakyat yang mengalami dampak buruk dari aktivitas pertambangan. Namun, usulan tersebut kemudian menjadi bias dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Padahal, Marthinus menyatakan dirinya tidak bermaksud untuk memberikan peluang legalisasi tambang ilegal di Kaltim.

“Saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan, saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan membuat apa yang disampaikan sebelumnya menjadi bias di masyarakat,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Marthinus menilai sejumlah pemberitaan mengenai usulan tersebut hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja dan tidak menyampaikan inti sari yang lebih jelas.

“Kami wakil rakyat yang masuk dalam pansus Investigasi Pertambangan punya hak imunitas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar Marthinus.

Marthinus menegaskan bahwa dirinya juga berhak menyuarakan hal tersebut. Meskipun bukan konteks sebagai anggota pansus melainkan usulan pribadi.

“Jadi sekali lagi, jika ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, saya meluruskan melalui pribadi, lembaga, dan pansus investigasi pertambangan,” ujarnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

DMCA.com Protection Status