DPRD Kaltim

Pemprov Bisa Ambil Alih Jika DPRD Kaltim Tak Segera Tetapkan Perda RTRW

KLIKSAMARINDA – Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, Baharuddin Demmu, menegaskan DPRD Kaltim harus segera menetapkan Ranperda RTRW tahun 2022-2042 menjadi perda.

Jika tidak, maka pengesahan bisa diambil alih Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Baharuddin Demmu, Pansus yang dipimpinnya telah menyelesaikan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 dalam jangka waktu 6 bulan. Karena itu, DPRD Provinsi Kaltim harus segera mengesahkan melalui paripurna menjadi Peraturan Daerah (Perda) tanpa adanya penundaan lagi.

Rencana pengesahan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 ini batal dilakukan dalam paripurna karena ketidakhadiran kepala daerah.

Baharuddin Demmu menyatakan hal itu ketika interupsi dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Selasa 21 Maret 2023.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa pengambilalihan penetapan Raperda RTRW menjadi perda itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Dalam PP 21 Tahun 2021 itu tercantum aturan batasan waktu pengesahan.

“Jika lewat maka boleh diambil alih pemerintah provinsi. RTRW ini sudah kita bahas selama 6 bulan. Saya selaku ketua pansus berharap betul agar jadwal berikutnya tidak ditunda lagi. Jangan sampai DPRD dianggap tidak serius dalam penyelesaiannya,” ujar Baharuddin Demmu yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.

Pria kelahiran Soppeng ini berharap agar hubungan yang baik antara pemerintah dan DPRD Kaltim bisa terus terjaga dengan baik. Sehingga, pengesahan atau penetapan RTRW Kaltim bisa berjalan dengan baik dalam rapat paripurna berikutnya yang akan terlaksana pada tanggal 28 Maret 2023.

“Jadi pengesahan ini mengejar waktu, kalau tidak salah hitung di bulan April itu masa kerja pansus habis. Jika waktunya habis dan belum ditetapkan maka benar-benar akan diambil alih pemerintah. Kami tidak ingin itu terjadi, karena kami mempunyai hubungan baik antara DPRD dan pemerintah,” ujar Baharuddin Demmu.

Menurut Baharuddin Demmu, jika terjadi pengambilalihan pengesahan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 itu tidak berdasar. Pasalnya, Pansus telah menyelesaikan penyusunan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 sesuai tenggat yang dijadwalkan.

“Sebab tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih, karena pansus bekerja sesuai alur dan sudah menyelesaikannya. Terkecuali ada hal yang membuat pansus tidak setuju, maka itu boleh (untuk diambil alih),” ujar Baharuddin Demmu.

Baharuddin Demmu juga meminta agar Gubernur Kaltim Isran Noor ataupun Wakil Gubernur Hadi Mulyadi hadir bisa hadir dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

Perda RTRW Kaltim ini, menurut Baharuddin Demmu, akan sangat menentukan arah pembangunan Kaltim ke depan sebagai hajat bersama antara pemerintah dan DPRD.

“Artinya apa, kuncinya itu di sini (RTRW) untuk proses pembangunan Kaltim ke depan. Maka untuk paripurna pengesahan berikutnya pak gubernur atau wakil gubernur dapat hadir. Sebab teman-teman pansus sudah bekerja dan menyelesaikannya selama 6 bulan. Salah satu dari dua pimpinan Kaltim ini bisa hadir, atau dua-duanya hadir lebih bagus lagi,” ujar Baharuddin Demmu. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status