Komisi IV Akan Dalami Kasus Warga Kurang Mampu Tak Dilayani Karena DP Rp10 Juta
KLIKSAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak terlibat atas kasus yang menimpa seorang warga kurang mampu yang tak memperoleh pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan karena tak bisa membayar uang DP Rp10 juta.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis saat ditemui media pada Sabtu 21 Januari 2023, di Jalan Muhammad Said Gang 10, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Pastinya akan ada pemanggilan bersama rumah sakit bersangkutan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam waktu dekat. Nanti hari Selasa 23 Januari 2023, kita rapat komisi. Salah satunya ngebahas itu,” ujar Ananda Emira Moeis.
Pada dasarnya, menurut Ananda Emira Moeis, Komisi IV akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terlebih dulu agar bisa mengetahui kejadiannya secara detail.
“Saya dengar itu permasalahan terkait BPJS. Makanya, nanti kita akan rapat komisi dulu untuk mengagendakan dan mengetahui lebih detail kasus ini,” ujar Nanda, sapaan akrabnya.
Tentunya, permasalahan yang merenggut nyawa warga Kaltim ini akan menjadi konsen pihaknya. Pasalnya, Komisi IV memang membidangi dan mengawasi masalah kesehatan.
“Pastinya akan menjadi konsen kita terkait kesehatan masyarakat. Karena itu, kan hak dasar. Intinya, kita juga minta konsen dari pemerintah agar masyarakat itu bisa mendapatkan fasilitas pengobatan kesehatan yang dibutuhkan. Kalau bisa tolong masyarakat kurang mampu jangan dipersulit,” ujar Nanda.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan bahwa pihaknya memang akan membuat surat kepada Komisi IV DPRD Kaltim untuk membicarakan permasalahan ini.
Namun sebelumnya, ia akan menurunkan tim terlebih dulu untuk mencari penyebab warga Balikpapan meninggal dunia karena tidak mendapat penanganan intensif disalah satu rumah sakit swasta.
“Sebenarnya setiap peserta jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu preminya dibayarkan pemerintah bagi masyarakat tidak mampu. Jika mereka datang ke fasilitas UGD, maka tidak boleh diminta uang jaminan,” tuturnya.
Alasannya, karena yang diutamakan itu pelayanannya dulu sebelum hal lainnya. Bahkan, ini sudah menjadi keputusan bersama termasuk dalam program akreditasi.
Disebutkan bahwa semua rumah sakit yang sudah terakreditasi paripurna itu mengedepankan pelayanan.
“Salah satu indikator pelayanan IGD juga tidak boleh ada uang DP dalam pelayanan emergency. Tetapi nanti saya akan melihat karena kita belum tahu kronologinya. Saya akan RDP bersama komisi IV terkait semua kebijakan kesehatan di Kaltim, mudahan peristiwa ini tidak terulang kembali,” ujar Jaya Mualimin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)