Ragam

Kisah Aparat Kepolisian Samarinda Saat Membantu Pemadaman Kebakaran di Jalan Milono

KLIKSAMARINDA – Suara sirine kendaraan pemadam kebakaran memecah pusat kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada siang hari, Rabu, 5 Juli 2023. Sirine tersebut mengarah ke tempat kejadian kebakaran yang terjadi di Kota Tepian.

Seperti yang dilaporkan, siang itu kobaran api melahap sebuah rumah kayu di Jalan Milono, Gang 1, RT 12, Nomor 36, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Tim pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Samarinda serta relawan segera turun tangan untuk memadamkan api.

Tidak hanya petugas pemadam dan relawan, aparat TNI dan Polri juga ikut berjuang di lokasi kebakaran. Mereka bekerja ganda, membantu dalam pemadaman serta menertibkan dan mengamankan sekitar area kebakaran.

Kapolsek Samarinda Kota Polresta Samarinda, Kompol Tri Satria Firdaus, beserta Wakapolsek AKP Sujatmiko Amron, turun langsung memimpin jajaran anggotanya dalam membantu memadamkan api.

Kebakaran tersebut menghanguskan dua rumah berdinding kayu dengan atap seng. Dua bangunan tersebut terbakar habis. Selain itu, dua rumah lainnya juga mengalami kebakaran di bagian dapur.

Kapolsek Samarinda Kota bersama anggota bergabung dengan petugas pemadam kebakaran, warga setempat, serta unsur dari Camat Samarinda Kota, Lurah Kelurahan Bugis, Disdamkar Kota Samarinda, Tim Medis Emergency Medical Team-ITS, PMI, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pasar Pagi.

Tak hanya itu, jajaran Satlantas Polresta Samarinda, Patroli Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda, BPBD Kota Samarinda, Dishub Kota Samarinda, dan PLN Samarinda turut berperan saat berusaha memadamkan api.

Petugas berhasil memadamkan api setelah DPKP Samarinda mengerahkan delapan unit mobil pemadam kebakaran.

Kompol Tri Satria Firdaus menyatakan bahwa keterlibatan jajarannya dimulai setelah mendapatkan laporan mengenai kebakaran. Ia dan jajarannya segera mendatangi lokasi kejadian dan bergabung dengan warga serta petugas pemadam kebakaran dalam upaya pemadaman.

“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Saat ini, kerugian masih dalam proses penaksiran karena dua rumah berdinding kayu dengan atap seng terbakar habis, sementara dua rumah lainnya terbakar di bagian dapur. Selain itu, sebuah motor Honda Vario berwarna putih juga tidak sempat dievakuasi,” ujar Tri Satria Firdaus.

Lebih lanjut, Tri Satria Firdaus mengungkapkan bahwa kebakaran menimpa rumah milik Erna (48) dan Hamdani (40).

“Dugaan sementara, api berasal dari konsleting listrik yang terjadi diatap rumah milik Sdri Erna,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus.

Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah, Erna, sebelum kejadian ia sedang duduk bersama anak-anak di bagian kiri ujung rumah. Tiba-tiba, Erna melihat kepulan api dari atap dapur di bagian belakang rumah sebelah kanan.

Saksi segera mengajak anak-anaknya untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta bantuan karena ada kebakaran. Erna juga segera meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk membantu memadamkan api yang menghanguskan rumahnya.

Kompol Tri Satria Firdaus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Ia menyarankan agar saat meninggalkan rumah, pastikan kompor dan alat listrik sudah dalam keadaan mati untuk menghindari risiko kebakaran.

“Apabila meninggalkan rumah, pastikan kompor atau peralatan listrik sudah dimatikan terlebih dahulu agar dapat menghindari terjadinya kebakaran,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus setelah proses pemadaman selesai.

Sementara itu, saat kebakaran terjadi, jajaran Satlantas Polresta Samarinda turut membantu mengatur lalu lintas di sekitar Taman Samarendah.

Penertiban lalu lintas ini dilakukan untuk memperlancar pergerakan kendaraan pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran di Jalan Milono, Samarinda.

Polantas mengatur lalu lintas di jalur kendaraan pemadam kebakaran area Taman Samarendah menuju Jalan Milono Samarinda.

Tugas pengaturan lalu lintas ini sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan adalah:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut pasien sakit;
c. Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Kendaraan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebakaran di Jalan Milono Samarinda ini terjadi pada pukul 11.40 WITA dan mampu dipadamkan pada pukul 12.40 WITA, dengan durasi selama 1 jam.

Akibat kebakaran ini, total 5 kepala keluarga dengan 15 jiwa harus mengungsi karena rumah mereka hancur akibat peristiwa tersebut.

Aparat kepolisian masih harus bekerja untuk melakukan penyelidikan dan memastikan penyebab kebakaran tersebut. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status