NewsProvinsi Kaltim

KI Kaltim Tekankan Syarat Ajukan Sengketa Informasi

KLIKSAMARINDA – Mengajukan permohonan informasi kepada Komisi Informasi ternyata memerlukan sejumlah syarat. Terutama, adalah keabsahan atau legalitas pemohon informasi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir menekankan perlunya pemenuhan syarat tersebut. Menurut Muhammad Khaidir, syarat harus sesuai dengan Undang-Undang KIP dan PERKI Nomor 1 Tahun 2010.

Di dalamnya disebutkan bahwa Organisasi Masyarakat wajib melampirkan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan permohonan dan sengketa informasi.

Muhammad Khaidir menjelaskan hal itu saat mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal ketika menyampaikan hasil monitoring dan evaluasii atau monev PPID Tahun 2020 di Ruang Kersik Luway area Kantor Gubernur Kaltim, Senin siang 21 Juni 2021.

Muhammad Khaidir menyatakan, kebanyakan LSM dan Ormas di Kaltim mengandalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Provinsi Kaltim untuk bermohon dan bersengketa Informasi.

“Kalaupun itu tidak ada ya dapat bermohon atas perseorangan, sehingga dengan identitas saja bisa. Itupun bagi yang melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat melakukan permohonan informasi karena bukan termasuk identitas, yang dimaksud identitas dalam peraturan KIP adalah KTP dan Paspor,” ujar Muhammad Khaidir.

Muhammad Khaidir juga menjelaskan terkait sengketa informasi data Pemilu/Pilkada juga disidangkan di Komisi Informasi. Oleh karena itu, untuk data tersebut sudah tersedia dan sifatnya terbuka.

“Ketika sudah dikuasai Kesbangpol, ya dibuka dan diberikan saja jika memang bermohonnya pada PPID Kesbangpol Kaltim,” ujar Muhammad Khaidir.

Konsistensi Komisi Informasi Kaltim sendiri dalam memberikan edukasi dan pemahaman akan penerapan keterbukaan informasi di Kaltim sudah sangat baik.Hal itu terlihat dengan tidak absennya KI Kaltim mendampingi PPID Utama dalam Evaluasi Monev 2020 tahun ini.

Ada pun Tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi ini disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

Dalam mengajukan permohonan, syarat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi antara lain:

Bukti identitas Pemohon yang sah, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain sebagai warga negara Indonesia; atau
2. Fotocopi Akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum, surat keputusan engangkatan kepengurusan, atau akta lain yang dianggap sah
3. fotokopi surat kuasa, dalam hal Pemohon didampingi kuasa;

Bukti telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:
1. Surat permohonan atau formulir permohonan atau tanda bukti permohonan informasi; dan/atau
2. Surat pemberitahuan tertulis permohonan informasi

Bukti telah mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:
1. . Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
2. Surat pengajuan keberatan, dalam hal keberatan tidak direspon oleh atasan PPID dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diajukan.
Surat/Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :
1. Memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;
2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan;
3. Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status