Barang Bukti Narkoba 16 Kg Dimusnahkan Polresta Samarinda
KLIKSAMARINDA – Resnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 24 Maret 2022. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mako Polresta Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian menyatakan barang bukti narkoba itu antara lain 1 poket sabu dengan berat berat 4,68 gram brutto atau 3,68 gram brutto/3,47 gram netto, 28 bungkus sabu seberat 16.846,84 gram brutto/16.222,54 gram netto.
Polisi juga memusnahkan 1 bungkus ekstasi seberat 5,78 gram brutto/3,98 gram netto dan 1 bungkus sabu seberat 50,27 gram brutto atau 48,05 gram netto.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara blending. Narkotika hasil blender itu kemudian dilarutkan ke dalam kloset.
“Ini pemusnahan barang bukti, ungkapan kami dari Februari hingga Maret 2022,” ujar Kompol Rido Doly Kristian.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, polisi juga menghadirkan para tersangka pelaku dalam kasus masing-masing. Ada lima tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
“Kelima pelaku ini kami amankan di Mapolresta Samarinda,” ujar Kompol Rido Doly Kristian.
Kompol Rido Doly Kristian menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Kompol Rido Doly Kristian. (Jie)