Kasus Penembakan Jurnalis di Medan, Kalangan Pers Minta Polisi Usut Tuntas
KLIKSAMARINDA – Peristiwa penembakan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Mara Salem Harahap (42) Sabtu dini hari 19 Juni 2021 lalu oleh oknum tak bertanggung jawab di Sumatera Utara mendorong pelbagai kalangan menuntut pengusutan oleh pihak kepolisian.
Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, mengecam penembakan terhadap Mara Salem Harahap.
“Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” ujar Muhammad Nuh.
Muhammad Nuh pun mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini. Ia meminta agar pelaku dan motif pembunuhan Mara Salem diungkap. Tak hanya itu, Muhammad Nuh meminta semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers.
Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Muhammad Nuh menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.
Kecaman juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur. PWI Kaltim juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus tersebut.
Dilansir dari Antara, Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan, berharap kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi.
“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” kata Effendi, Sabtu 19 Juni 2021.
Sebelumnya Harahap sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.
Namun, penembakan yang terjadi belum bisa dipastikan berkaitan atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan Harahap sebelumnya. Karena itu, Efendi berharap aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
“Kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers. Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,” tegas Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan.
Desakan lainnya datang dari Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Secara Khusus, Firdaus menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, untuk memohon secara politik guna mendesak kepolisian tuntaskan penyelidikan dan penyidikan pada Minggu 20 Juni 2021.
“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” ujar Ahmad Muzani ketika menerima tim SMSI di rumahnya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang.
Politisi Gerindra ini menyatakan, pembunuhan ini merupakan ancaman terhadap negara. Terutama kalangan pers dan demokrasi.
Ditambahkan oleh Firsaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi.
“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.
Muzani sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut.
“Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” ujar Muzani. (*)