DPRD Samarinda

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Harap RUU Sisdiknas Tidak Multitafsir

KLIKSAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, memberikan sejumlah masukan terhadap Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Masukan tersebut disampaikan dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Senin 19 September 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, serta pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik.

Selain itu, hadir anggota Komisi I DPRD Samarinda antara lain Sani bin Husain, Deni Hakim Anwar, Ahmad Sopian, Damayanti, Joko Wiratno, dan Maswedi.

“Alhamdulillah saya berkesempatan hadir dalam undangan Komisi X DPR RI mewakili Ketua DPRD Samarinda dalam rangka Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Rencana RUU Sisdiknas 2023,” ujar Abdul Rofik.

Menurut Abdul Rofik, ada 3 pokok pikiran yang disampaikan pihaknya kepada Komisi X DPR RI terkait RUU Sisdiknas 2023.

“Pertama adalah penundaan perubahan karena masih prematur, dan lebih mendengar aspirasi masyarakat. Kedua, tetap berlangsungnya tunjangan guru, tunjangan sertifikasi dan lain lain,” ujar Abdul Rofik.

Masukan lainnya adalah terkait peraturan yang berada dalam UU Sisdiknas yaitu agar UU tersebut tidak menyebabkan multitafsir kepada pihak di daerah.

Menurut Abdul Rofik, jika aturannya yang bermasalah, maka tugas pemerintah mencarikan solusinya dan agar RUU ini tidak multitafsir.

“Harapan kami aturan atau UU ini tidak multitafsir. Agar mudah nantinya kami di daerah membuat sebuah turunannya perda maupun perwali. Jangan sampai UU atau aturan ini dibiarkan untuk bias. Misalnya, sesuai dengan kemampuan daerah. Lebih baik dibuat grade A, B, atau C,” ujar Abdul Rofik.

Menurut Abdul Rofik, pada prinsipnya pemikiran DPRD kota Samarinda dan jajaran Komisi X DPR RI hampir sama.

“Harapan kami ke depan aturan-aturan yang ada sudah bersifat final. Artinya jangan sampai kita membantu tetapi sesungguhnya tidak. Semoga ini menjadi ikhtiar kami dalam pelaksanaan tugas guna kesejahteraan masyarakat khususnya kota Samarinda,” ujar Abdul Rofik.

Hadir memimpin RDPU Komisi X tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. RDPU tersebut membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan di Madrasah, serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.

Selain itu, ada pula penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, Komisi X mendorong pembaruan kebijakan pendidikan yang dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik itu akses, mutu, dan relevansi pendidikan.

“Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan, sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan,” ujar Abdul Fikri Faqih. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status