News

Kasus Tewasnya Guru Ngaji di Samarinda, Pengacara Usulkan Keringanan Hukuman Pelaku

KLIKSAMARINDA – Proses hukum atas kasus penganiayaan seorang guru ngaji hingga meninggal oleh 2 orang santrinya terus berlanjut. Polresta Samarinda kembali menggelar rekonstruksi peristiwa itu Rabu, 2 Maret 2022.

Rekonstruksi berlangsung di Ruang Pertemuan Mako Polresta Samarinda. Dalam rekonstruksi itu, tampak kedua pelaku, AB dan HR. Keduanya merupakan santri sebuah Pondok Pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang hadir didampingi kuasa hukumnya.

Meski usia belum mencapai 17 tahun, dua pelaku terancam mendapatkan hukuman berat. Dalam rekonstruksi yang dilakukan di ruang pertemuan Mako Polresta Samarinda, kedua pelaku memeragakan adegan pemukulan ke bagian tubuh korban.

Korban adalah guru ngaji mereka, yang bernama Eko Hadi Prasetya (43).

Kuasa Hukum kedua pelaku, Rahmatullah menyatakan, yang dilakukan kedua anak ini tidak berarti mereka sengaja melakukan pembunuhan. Menurut Rahmatullah, ada unsur kelalaiaan anak-anak yang memang harus diperhatikan.

“Nanti dipersidangan kami akan berupaya maksimal. Paling tidak, anak-anak ini masih di bawah umur. Masa depan anak-anak ini, kan masih panjang. Harapan kami paling tidak dari ancaman hukuman maksimal paling tidak bisa berkurang. Dari kami itu saja,” ujar Rahmatullah.

Jaksa Penunut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Cendy Wulandari menyampaikan, apa yang dilakukan kedua pelaku terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan itu juga direncanakan sebelumnya.

“Memang niatnya diawal sengaja mau bikin pingsan. Namun mengakibatkan korban meninggal dunia. Tapi nanti kita pelajari dulu berkasnya lebih lanjut. Kalau dari hasil rekonstruksi tadi, sebenanrnya ada unsur perencanaan,” ujar Cendy Wulandari.

Kanit Penanganan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, karena para pelaku masih anak di bawah umur, kasus tersebut harus segera dilimpahkan.

Menurut Iptu Teguh, kedua pelaku terancam pasal perencanaan 340 KUHP, menyebabkan kematian pasal 338, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP.

Dalam rekonstruksi tersebut, menurut Iptu Teguh Wibowo, ada 28 adegan yang diperagakan

“Mengingat ini peadilannya masih anak-anak, kita hanya diberi waktu 7 hari diperpanjang 8 hari. Sehingga ini sudah mau memasuki perpanjangan. Mungkin Jum’at sudah kita limpahkan. Saat ini belum ada pernyataan yang menyatakan ada pelaku lain,” ujar Iptu Teguh Wibowo.

Perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Samarinda, Yulita Syaria Rahmawati mengatakan, untuk kasus pembunuhan berencana, para pelaku tidak akan mendapat diversi dalam proses pengadilan.

Menurut Yulita Syaria Rahmawati, Bapas Samarinda telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksakan dalam pengadilan terhadap anak.

“Jadi kami telah memberikan rekomendasi sesuai hasil Inmas kami. Nantinya kepentingan yang terbaik untuk anak. Untuk kasus ini seperti itu. Kalau sudah sesuai dengan peraturan, Undang Undang yang berlaku memang tidak bisa diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan,” ujar Yulita Syaria Rahmawati.

Perbuatan para pelaku yang berurusan dengan hukum itu terjadi usai Eko Hadi Prasetya menyita dua unit handphone milik para pelaku. Peristiwa itu terjadi Rabu subuh, 23 Februari 2022 lalu.

Pesantren tempat santri tersebut mondok memang melarang menggunakan handphone.

Eko Hadi Prasetya melihat keduanya menyimpan hp di dalam kamar tidur. Korban kemudian menyita dua unit hp yang sedang dicas itu dan dibawa ke masjid.

Kedua pelaku tidak ingin hp milik mereka hilang. Keduanya lalu merencanakan upaya mengambil kembali hp yang disita Eko Hadi Prasetya.

Mereka lalu melaksanakan rencananya dengan menghadang korban. Tak hanya menghadang, keduanya lalu memukulkan kayu yang diperoleh di lokasi kejadian ke kepala dan tubuh korban.

Usai membuat guru mereka terluka dan pingsan, keduanya lalu meninggalkan lokasi kejadian menuju asrama. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa guru mengaji mereka tewas. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status