Kesenjangan Gender Hambat Partisipasi Perempuan dalam Politik Praktis di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Permasalahan kesenjangan gender yang terjadi di Kalimantan Timur, khususnya bagi kaum perempuan dalam berbagai bidang, berdampak terhadap akses partisipasi di masyarakat. Misal, peran permpuan dalam bidang politik praktis atau keterwakilan di lembaga perwakilan.
Padahal, dalam keputusan-keputusan politis, kerap melibatkan perempuan dalam pelaksanaan di lapangan. Misal, Bidang lingkungan, ekonomi, hukum, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Bidang-bidang tersebut juga seringkali menjadi topik yang menarik dalam kampanye politik dan tema yang diperlukan solusinya oleh masyarakat luas.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, memberikan gambaran tentang peluang dan kekurangan peran perempun dalam politik praktis di Kaltim.
Menurut Noryani Sorayalita, berbagai regulasi telah memandatkan pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik, yaitu kewajiban kuota 30 persen pencalonan anggota legislatif. Jika menggunakan parameter itu, imbuh Noryani Sorayalita, maka seharusnya keterwakilan perempuan di legislatif pada DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 17 orang (30%) dari total anggota legislatif sebesar 55 orang. Namun, kenyataannya, keterwakilan perempuan di DPRD Kaltim, fluktuatif dari periode ke periode. Jumlahnya di bawah parameter itu.
Keterwakilan perempuan yang menduduki jabatan di legislatif DPRD Kaltim selama kurun waktu tiga periode (2009-2014, 2014-2019, 2019-2024 sangat fluktuatif dan rata-rata mencapai 15,15% dari 55 orang jumlah anggota DPRD Kaltim.
“Sedangkan keterwakilan perempuan di legislatif pada DPRD kabupaten/kota se Kaltim sebanyak sebanyak 100 orang dari total anggota legislatif DPRD kabupaten/kota se Kaltim sebanyak 332 orang,” ujar Noryani Sorayalita pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Serbaguna Batara Agung Dewa Sakti Kantor Bupati Kukar, Kamis 1 Juli 2021.
Sedangkan keterwakilan perempuan yang menduduki jabatan di legislatif pada DPRD kabupaten/kota se Kaltim selama kurun waktu 3 periode juga mengalami fluktuatif, rata-rata hanya mencapai 16,42% dari total anggota DPRD kabupaten/kota sebanyak 332 orang.
“Meski representasi perempuan di ranah politik praktis sudah didorong sedemikian rupa melalui berbagai macam kebijakan, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan,” ujar Noryani Sorayalita.
Padahal, jika memperhatikan Data Kependudukan Provinsi Kalimantan Timur, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.961.634 jiwa, atau 52,09 persen sementara penduduk perempuan sebanyak 1.804.405 jiwa, atau 47,91 persen.
“Semestinya keterwakilan politik laki-laki dan perempuan dalam posisi yang seimbang, Namun disisi lain tidak semua perempuan mau menjatuhkan pilihan pada perempuan yang maju sebagai calon pemimpin,” ujar Noryani Sorayalita.
Berdasarkan data Kesbangpol Kaltim tahun 2021, terdapat 4.145 orang calon legislatif laki-laki dan 1.708 orang perempuan calon legislatif. Bila dilihat dari perbandingan caleg tersebut seharusnya keterwakilan politik perempuan di Kalimantan timur bisa menjadi lebih baik.
“Namun berdasarkan komposit IPG yaitu keterwakilan perempuan di parlemen, baru mencapai 18,8 persen apabila merujuk pada target 30 persen. Terdapat 11,2 persen peluang keterwakilan perempuan dalam politik yang perlu diperjuangkan. Tentu diperlukan sebuah srtategi untuk mengisi kesempatan tersebut,” ujar Soraya.
Noryani Sorayalita menegaskan, adanya persyaratan keberadaan perempuan dalam partai politik adalah sebuah kesempatan bagi perempuan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pada DPR, DPRD, maupun DPD dari berbagai partai sehingga diperlukan pengingkatan kapasitas guna menghadapi kampanye dan persaingan politik.
Penelitian PBB menyatakan bahwa jumlah minimum 30% memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga publik. Kuota 30% pada setiap partai dan di setiap daerah pemilihan bukanlah suatu hadiah yang akan diperoleh begitu saja setelah pemilu, tetapi harus melewati proses pemilihan umum yang ditentukan oleh Pemilih.
Noryani Sorayalita berharap, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan penguatan kapasitas sekaligus menajamkan sensitifvtas isu gender sebagai muatan dalam mencapai tujuan berpolitik.
“Oleh karena itu, calon legislatif perempuan memerlukan berbagai pengetahuan yang cukup terkait regulasi dalam berbagai tematik. Tidak kalah penting adalah memahami Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai sebuah strategi pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan gender di Kalimantan Timur,” ujar Noryani Sorayalita.
Kegiatan diikuti 30 peserta terdiri dari anggota partai politik. Hadir menjadi narasumber Asdep PUG Bidang Politik dan Hukum Kementerian PPPA Dermawan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh dan Kasi Pelembagaan PUG dan PP Bidang Ekonomi DP3A Kukar Akhmad Sofyan Hamid. (*)