Samarinda Miliki Perda Trantibum, Kerja Satpol PP Lebih Terarah
KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Pengesahan Perda Trantibum Samarinda berlangsung pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas pengesahan Perda Trantibum ini.
Perda Trantibum Samarinda akan menjadi landasan hukum yang jelas dalam menjalankan penertiban dan menjaga ketertiban umum.
Menurut Anis, selama ini Satpol PP hanya bertugas menegakkan perda-perda yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tanpa adanya aturan yang jelas mengenai penertiban ketertiban umum.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah memiliki regulasi yang jelas untuk melakukan kegiatan di lapangan. Dulu, kami terkendala karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Anis ditemui usai pengesahan Perda tersebut.
Anis menyatakan, pihaknya kini telah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalan penertiban secara lebih terarah dan tegas.
“Sekarang dengan adanya Perda Trantibum ini, kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih terarah dan tegas,” ujar Anis Siswantini.
Anis menerangkan keberadaan perda ini akan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam upaya penertiban masyarakat yang selama ini belum memiliki sanksi yang tegas.
Dirinya mencontohkan, penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang sebelumnya tidak memiliki sanksi jelas kini akan lebih terstruktur.
“Sebelumnya, kami tidak punya sanksi yang tegas untuk menertibkan hal tersebut. Dengan adanya Perda Trantibum, kami bisa langsung bertindak sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Ia mengatakan, sebelumnya Satpol PP juga mengalami kesulitan dalam menangani masalah penjual bensin eceran atau pom mini.
Masalah ini muncul karena Samarinda tidak memiliki regulasi yang jelas untuk mengatur penertibnnya.
Namun, dengan pengesahan perda ini, penertiban terhadap pom mini yang tidak sesuai dengan aturan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Dengan adanya perda ini, kami akan lebih siap dan tegas dalam menangani persoalan seperti pertamini yang selama ini belum ada regulasi jelasnya,” jelas Anis.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, juga memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan Perda Trantibum akan memperkuat penegakan hukum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurut Andi Harun, selama ini Kota Samarinda menghadapi kesulitan dalam menangani berbagai persoalan ketertiban karena kekosongan regulasi.
“Kesannya ada kekosongan aturan hukum terutama dalam hal penertiban pom mini. Dengan adanya perda ini, kami bisa langsung mengeksekusi dan memberikan sanksi tegas,” ucapnya. (Pia)