KLIKSAMARINDA – Laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi pasar daring yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman Bela Pengadaan LKPP di platform digital tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang disiapkan demi memudahkan UMKM menawarkan dan memasarkan produknya untuk mendukung kebutuhan pemerintah.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa masing-masing untuk usaha mikro kecil.
“Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18 persen pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital,” ujar Menteri Teten Masduki di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terpadu kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 7 Mei 2021, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan lembaganya sudah menyiapkan sistem yang dibuat untuk membantu pelibatan UMKM, sekaligus mencegah terjadinya permainan dan korupsi.
Rapat dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta para gubernur se-Indonesia. Rapat secara khusus membahas aplikasi yang disiapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bela Pengadaan.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, turut mengikuti rakor tersebut. Menurut Wagub Hadi Mulyadi, saat ini Kaltim telah mengikuti sistem Bela Pengadaan ini. Dari data yang disajikan laman Bela Pengadaan, di Kaltim tercatat ada 236.000 data valuasi per 5 Mei 2021.
Wagub Kaltim menerangkan, beberapa kendala dihadapi dalam penerapan Bela Pengadaan itu berkaitan dengan kendala teknis terkait penggunaan kartu kredit dan seluruh pembayaran yang akan dilakukan secara nontunai.
Kendala lainnya, peningkatan kapasitas para pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem ini agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Hanya memang masih ada beberapa kendala teknis. Tapi semua akan segera kita atasi. Kita akan inventarisasi masalahnya dulu, baru kita lapor Pak Gubernur. Kita akan undang semua OPD untuk mewajibkan belanja langsung dengan Bela Pengadaan, minimal 40 persen untuk produk UMKM,” ujar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi usai mengikuti rapat secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, yang dikutip dari Humas Pemprov Kaltim.
Kehadiran Bela Pengadaan secara langsung akan mengurangi transaksi pemerintah yang bersifat manual. Dengan begitu, harapannya potensi korupsi dan kolusi bisa dicegah. (*)