
KLIKSAMARINDA – Tim Gabungan di Provinsi Kalimantan Timur mulai memberlakukan pembatasan mudik di 4 titik perbataan masuk Kaltim. Keempat titik tersebut antara lain
1. Posko penyekatan Wilayah kec. Gunung Tambur. Berau-Bulungan Kaltim-Kaltara
2. Posko penyekatan Wilayah Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kubar Perbatasan Provinsi Kaltim-Provinsi Kalteng
3. Posko penyekatan di Jalan Negara Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser perbatasan Kaltim-Kalimantan Selatan
4. Posko penyekatan di Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser perbatasan Kaltim-Kalimantan Selatan
Tim gabungan ini terdiri dari aparat Dinas Perhubungan, Polda Kaltim, TNI, Satgas Covid-19 dan Pemprov Kaltim. Aparat bertugas sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi itu menjadi dasar penindakan untuk menghalau kendaraan yang akan mudik.
Termasuk dalam tim gabungan ini adalah petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Prov Kaltim dan Kaltara, Kepala BPTD Wilayah XVII Prov Kaltim dan Kaltara, Avi Mukti Amin menjelaskan kepada masyarakat Kaltim yang ingin mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bahwa pemerintah telah membatasi akses mudik.
’Penyekatan larangan mudik dimulai 6 Mei 2021. Penyekatan ini dalam rangka menjalankan peraturan terkait dengan pelarangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah,’ ujar Avi Mukti Amin, 7 Mei 2021.
Tim BPTD Wilayah XVII Prov Kaltim dan Kaltara juga melaporkan langsung dari tim reportase di 2 titik posko penyekatan wilayah pada 7 Mei 2021.
’Masih terpantau kondusif untuk situasi lapangan di posko penyekatan Wilayah Kecamatan Gunung Tambur, Berau-Bulungan. Hanya terdapat kendaraan warga sekitar yang melintas. Untuk Posko penyekatan Wilayah Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kubar Perbatasan Prov. Kaltim-Prov. Kalteng. terdapat jumlah kendaraan yang diperiksa 45 Unit. Terdapat satu kendaran yang diminta putar balik karena kendaraan tersebut mengangkut beberapa penumpang yang menuju Provinsi Kalteng,’ ujar Avi Mukti Amin.
(*)