Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Ingatkan Hal Penting saat Mediasi Batas Wilayah Bontang dan Kutim Usai Putusan Sela MK

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar pertemuan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis 31 Juli 2025.

Mediasi oleh Pemprov Kaltim ini digelar sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah antara dua daerah tersebut, khususnya di kawasan Dusun Sidrap seluas 164 hektare.

Mediasi digelar di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta, dan dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta pejabat pusat dan daerah.

Di antaranya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Dalam mediasi tersebut, disepakati empat poin penting dan ditandatangani seluruh peserta rapat.

Pertama, Pemkot Bontang mengusulkan agar Dusun Sidrap masuk dalam wilayah administratif Bontang.

Kedua, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim menolak usulan tersebut.

Ketiga, akan dilakukan survei lapangan bersama Gubernur dan kedua belah pihak.

Keempat, hasil survei akan dilaporkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Pemprov Kaltim hanya menjalankan amanat MK, sekaligus berperan sebagai penengah.

Ia mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya berdasarkan hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek sejarah, ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.

“Intinya ini bukan untuk memisahkan kita. Semuanya masih dalam satu kesatuan di bawah Pemprov Kaltim. Kalau NKRI itu harga mati,” tegas Rudy.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai prioritas dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah.

Enam sektor dalam SPM yang dimaksud meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

“Utamakan standar pelayanan minimal bagi masyarakat. Itu tujuan utamanya. Pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur.

Dirjen BAK Kemendagri, Safrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan supervisi langsung dan melaporkan hasil mediasi ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut Safrizal, yang terpenting, semua penyelesaian ini harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Yang jelas semua harus berorientasi kepada masyarakat,” ujarnya singkat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Syirajudin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Siti Sugiyanti, Kepala Biro Hukum Suparmi, serta jajaran Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.

Mediasi terkait batas wilayah Bontang Kutim ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian tuntas konflik batas wilayah, dengan semangat kolaborasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status