KPID Kaltim Kunjungan Kerja ke Kutim Cek Kesiapan ASO
KLIKSAMARINDA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur Selasa, 18 Juli 2022.
Kunjungan kerja KPID Kaltim ini untuk melihat kesiapan Kabupaten Kutai Timur menghadapi Analog Switch-Off (ASO). ASO adalah pemindahan penggunaan TV Analog ke TV Digital yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisioner KPID Kaltim disambut Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman didampingi Sekretaris Daerah Kutai Timur Rizali Hadi, Sekretaris Diskominfo Perstik Roni Bonar Siburian bersama Kabid Komunikasi dan Informatika Lisa Komentin S, Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan dan Kepala LPPL RPD Kutim Agus Purnama.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Kutai Timur dan dihadiri langsung Ketua KPID Kaltim, Irwansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah mengatakan tentang ada beberapa yang perlu dibahas dalam kunjungan tersebut.
Menurut Irwansyah, kunjungan kerja kali ini adalah melihat kesiapan Kabupaten Kutai Timur menghadapi Analog Switch-Off (ASO) pemindahan penggunaan TV Analog ke TV Digital yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2022.
“Walaupun beberapa kali ditunda pelaksanaannya, KPID Kaltim tetap bersemangat dan siap untuk menyambut Analog Switch-Off (ASO) di Kalimantan Timur,” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga mengatakan bahwa apa yang ditayangkan kepada masyarakat itu sangat berperan dan memberikan yang berkualitas baik dan layak untuk bisa menjadi tontonan sehat bagi anak-anak.
“Penggunaan TV Digital ini juga sangat berperan dalam memberikan tayangan-tayangan yang berkualitas gambar jernih dan juga bisa diatur siaran-siaran apa saja yang layak untuk ditonton anak-anak,” ujar Irwansyah.
Selain membahas kesiapan Analog Switch-Off (ASO), Komisioner KPID juga menyinggung terkait adanya beberapa lembaga penyiaran di Kutai Timur yang melakukan siaran tetapi tidak memiliki izin siaran.
Menurut Koordinator Bidang PS2P KPID Kaltim, Hajaturamsyah, hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk KPID Kaltim dan Kominfo serta Pemerintah Kutai Timur dapat bersinergi dengan baik terkait dengan lembaga-lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin.
“Terutama untuk dapat ditindak tegas karena hal ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat. Tentunya merugikan lembaga penyiaran yang berizin” ujar Hajaturamsyah Koordinator Bidang PS2P.
Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan respon positif atas penyampaikan jajaran KPID Kaltim. Menurut Bupati Ardiansyah Sulaiman, pihaknya akan terus berupaya mendukung pelaksanaan sesuai prosedur dan teknis di lapangan terkait penyiaran.
“Terkait dengan teknis-teknis di lapangan, artinya dalam hal ini Pemerintah Kutai Timur akan mensuport dan juga meminta kepada Kominfo untuk mendata lembaga-lembaga penyiaran yang tidak berizin tersebut,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ke depan, antara KPID Kaltim dan Pemkab Kutim akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut untuk mempertegas sinergitas KPID Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (Pia/Adv/KominfoKaltim)