Provinsi Kaltim

Dua Tokoh Kalimantan Timur Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

KLIKSAMARINDAPahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Salah satu prosedur penetapan gelar pahlawan nasional adalah melalui kajian dari Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tim ini dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.

Nah, pada Senin 31 Agustus 2020, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tomur (Kaltim) menggelar Koordinasi dan Konsultasi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Koordinasi dan Konsultasi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional ini dilangsungkan karena Pemprov Kaltim, melalui Dinas Sosial, mengusulkan dua nama tokoh Kaltim untuk mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional.

Koordinasi dan Konsultasi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), Senin 31 Agustus 2020 (Foto: Dok)

Dua tokoh Kaltim yang diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional itu adalah:

  1. Haji Abdoel Moeis Hassan, yang merupakan Gubernur Kalimantan Timur ke-2 dan seorang tokoh pemuda pergerakan kebangsaan di Samarinda pada masa 1940–1945 dan pemimpin perjuangan diplomasi politik untuk kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Kalimantan Timur pada masa 1945–1949.

  2. Sultan Aji Muhammad Idris, sultan ke-14 dari Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memerintah mulai tahun 1735 hingga tahun 1778. Sultan Aji Muhammad Idris merupakan sultan pertama yang menggunakan nama Islam semenjak masuknya agama Islam di Kesultanan Kutai Kartanegara pada abad ke-17.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, HM Jauhar Effendi resmi membuka kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dengan TP2GP di Aula Asran Bulkis Dinas Sosial, Jalan Basuki Rahmat Nomor 76, Samarinda. Jauhar Effendi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial yang telah mengadakan kegiatan ini. Kegiatan ini mempermudah Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Sosial maupun anggota TP2GP yang membutuhkan informasi yang komprehensif terkait prosedur pengusulan calon Pahlawan Nasional serta berkenan secara langsung menyampaikan prosedur Pengusulan Calon Pahlawan Nasional.

‘Manfaatkan dan optimalkan kegiatan ini untuk menggali lebih jauh mengenai prosedur pengusulan calon Pahlawan Nasional. Kesempatan ini menjadi momentum yang baik, Mohon kiranya bapak/Tim anggota TP2GP berkenan apabila nanti dari kami akan ada banyak pertanyaan dan permohonan penjelasan terkait pengusulan Pahlawan Nasional,’ ujar Jauhar Effendi.

Jauhar Effendi berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait pengusulan Pahlawan Nasional. Menurut Jauhar Effendi, kegiatan ini penting untuk mendapatkan penjelasan langsung dari anggota Tim TP2GP yang selama ini belum pernah dilaksanakan.

Penetapan gelar Pahlawan Nasional memiliki sejumlah dasar hukum. Antara lain:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
    Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  3. PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  4. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

Adapun kriteria bagi penerima gelar tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar

Syarat Umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Memiliki integritas moral dan keteladanan;
Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat khusus:
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Persyaratan Administrasi
Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional:
Nama
Tempat dan Tanggal Lahir
Pendidikan
Tempat dan Tanggal Meninggal
Riwayat Perjuangan secara kronologis
Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan:
Pendahuluan
Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
Dilampirkan daftar kepustakaan.
Ditulis dalam format karya akademik.
Hasil penelitian.
Seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dan makalah makalahnya:

Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
Komposisi seminar terdiri dari:
Perwakilan Kementerian Sosial RI.
Pakar/Sejarahwan level Nasional.
Pakar/Sejarahwan level Daerah/ Provinsi.
Dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional, antara lain:

Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional. yang bersangkutan.
Foto-foto/ gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 (tiga) lembar.
Telah diabadikan namanya melalui sarana monumentall sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat.
Buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.

Tata Cara Pengusulan
Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status