News

Driver Online Kaltim Sampaikan Aspirasi Untuk Presiden Jokowi ke Pemprov Kaltim

KLIKSAMARINDADriver Online Kaltim yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar unjuk rasa, Rabu 20 September 2023 di Taman Samarendah, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Unjuk rasa driver online Kaltim ini bertujuan agar Pemerintah Pusat menegur pihak aplikator online untuk mengembalikan tarif driver online seperti semula.

Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi didampingi Kepala Badan Keatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, dan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kaltim Yudha Pranoto, menerima perwakilan Driver Online Kaltim, Rabu 20 September 2023 di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Jalan Milono Samarinda.

Wagub Hadi Mulyadi menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur Isran Noor dan dirinya siap menyampaikan aspirasi driver online se Kaltim kepada Pemerintah Pusa hingga kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Tak sedikit pun Gubernur Isran Noor maupun saya ingin menyengsarakan rakyat. Itu bisa dilihat bagaimana perjuangan Gubernur Isran selama ini untuk masyarakat Kaltim. Insyaallah, suratnya ada saya langsung teken atau paraf. Segera kita sampaikan ke pusat,” tegas Wagub Hadi Mulyadi ketika menerima perwakilan driver online se Kaltim, di Rumjab Wagub Kaltim, Jalan Milono Samarinda, Rabu 20 September 2023.

Lebih lanjut, Wagub Hadi Mulyadi menegaskan aspirasi driver online telah diterima. Wagub Hadi menilai, meski turunnya tarif mereka Rp2.000. Tapi, itu tetap akan menyusahkan para driver online, baik roda empat maupun roda dua.

“Mereka para aplikator online hati-hati jika menzalimi orang yang kesusahan, tentu doanya luar biasa. Kalau seluruh Indonesia mendoakan bangkrut, maka bangkrut mereka,” tegasnya.

Menurut Wagub ini adalah hak orang banyak yang wajib menjadi perhatian. Karena itu, segera dibuatkan surat teguran.

Surat bisa ditembuskan kepada Presiden, Kapolri, bahwa ini adalah kezaliman.

“Kita sudah tidak Covid lagi. Ekonomi sudah bangkit. Mereka sudah untung, kenapa harus mengeruk untung lebih lagi. Jadi, insyaallah ini segera kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

“Nanti ketika bertemu Bapak Presiden saat di IKN, saya akan sampaikan. Jika surat sudah ditandatangani dan disampaikan ke pusat, maka saya yakin pemerintah daerah lain akan ikut mendukung,” sambungnya.

Setelah menerima aspirasi, Wagub Hadi Mulyadi langsung menyapa ratusan driver online di Taman Samarendah, guna meyakinkan bahwa Pemprov Kaltim selama kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan dirinya sangat peduli kepada rakyat Kaltim.

Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto menjelaskan isi surat yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, yakni berdasarkan fakta di lapangan terdapat fitur layanan promosi dari perusahaan aplikator online yang dianggap merugikan mitra dalam hal ini driver online.

“Karenanya, diminta kepada perusahaan aplikator online untuk menghapus dan perusahaan menghentikan layanan fitur promosi dan mengembalikan ke tarif awal di wilayah Kaltim,” ujar Yudha Pranoto.

Sebagai tanggapan atas aksi tersebut, Pemprov Kaltim memberikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan terkait tarif angkutan online.

Setelah melakukan pertemuan dengan AMKB, pemerintah menyampaikan bahwa penentuan tarif untuk taksi online R-4 adalah kewenangan Gubernur. Sementara untuk R-2 merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp. 5.000,- per KM dan tarif batas atas sebesar Rp. 7.600,- per KM untuk taksi online/R4.

Selain itu, pemerintah juga akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi & Informatika untuk meninjau penyesuaian tarif ojek online/R-2 sesuai dengan kondisi di Kalimantan Timur serta menghentikan fitur layanan/program promosi yang merugikan para pengemudi online.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat dan Surat Keputusan (SK) terkait dengan tarif angkutan online. SK Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 menetapkan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim dengan batas bawah sebesar Rp. 5.000,- per KM dan batas atas sebesar Rp. 7.600,- per KM untuk taksi online/R4.

Selain itu, surat juga telah dikirimkan kepada Menteri Perhubungan RI dan Menteri Komunikasi & Informatika RI mengenai tarif ojek online/R-2.

Tindakan ini merupakan langkah konkret yang diambil Pemprov Kaltim sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan kepada pemerintah pusat terkait peninjauan tarif dan penghentian fitur layanan/program promosi yang merugikan para pengemudi online.

Dalam rangka menanggapi tuntutan tersebut, telah dilakukan beberapa kali audiensi antara pemerintah dan AMKB. Pertemuan pertama dilakukan di Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), sedangkan pertemuan kedua berlangsung di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, terdapat demonstrasi yang dilakukan dengan mengadakan audiensi di rumah jabatan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Melalui dialog dan pertemuan ini, pemerintah berusaha untuk mencapai kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait dengan tarif angkutan online di Kalimantan Timur. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status