DPRD Samarinda Umumkan Hasil Penetapan Walikota Terpilih
KLIKSAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Paripurna Masa Sidang I Tahun 2021 dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota masa jabatan tahun 2016-2021 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat juga di Command Centre Diskominfo Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa Komplek Balaikota, Selasa sore, 26 Januari 2021.
Pengumuman ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih dalam Pilwali Tahun 2020.
Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi.
Subandi menyatakan, pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda berdasarkan UU No 23/2021 Pasal 60 tentang pemerintah daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah empat tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan. ⠀
⠀
Subandi juga menyampaikan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. ⠀
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 78 ayat 2 dan pasal 79 ayat 1 menyebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatanya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Tahun 2020 lalu kita telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan kondusif, tertib juga aman. Masyarakat Kota Samarinda telah memilih salah satu pasangan calon yang nantinya melanjutkan pembangunan di Kota Tepian ini,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda, Subandi, dalam pidato saat rapat paripurna.
Sebagai pimpinan rapat paripurna, Subandi juga menyampaikan hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda.
“Yang terhormat Walikota terpilih saudara Andi Harun dan Wakil Walikota terpilih saudara Rusmadi yang telah terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Samarinda dalam Pilwali Tahun 2020 dan pribadi juga mewakili masyarakat Kota Samarinda mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Masa Jabatan Tahun 2016-2021 saudara Syaharie Jaang dan saudara Muhammad Barkati,” ujar Subandi.
Subandi juga mengajak kepada seluruh tokoh agama, masyarakat, pemuda dan seluruh lapisan masyarakat Kota Samarinda bersama sama mendukung dalam pelaksanaan program pembangunan yang telah dicanangkan agar dapat tercapai visi dan misi Kota Samarinda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, mengumumkan penetapan hasil perolehan suara pada proses pemungutan suara KPU Samarinda.
”Penetapan hasil perolehan suara pada proses pemungutan suara. M. Barkati-Muhammad Darlis memperoleh 83.423 suara, Andi Harun-Rusmadi memperoleh 102.592 suara dan Zairin Zain-Sarwono memperoleh 98.245 suara,” ujar Rusdi.⠀
Turut hadir secara virtual dalam rapat paripurna ini di command center Diskominfo Samarinda, Plh. Sekda, Ali Fitri Noor beserta jajaran peabat Pemkot Samarinda. (*)