DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Paripurnakan Laporan 4 Pansus Fokus Peningkatan PAD

KLIKSAMARINDADPRD Kota Samarinda telah menggelar Rapat Paripurna terkait laporan hasil kerja panitia khusus atau Pansus DPRD Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu 21 September 2022.

Rapat Paripurna tersebut juga membahas penetapan rencana kerja DPRD Kota Samarinda tahun 2023.

Saat ini DPRD Samarinda membentuk 4 pansus. Empat pansus DPRD Samarinda tersebut memiliki fokus pada bidang-bidang tertentu.

Meski memiliki tugas berbeda-beda, empat pansus DPRD Samarinda tersebut akan berfokus pada upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

Empat pansus DPRD Samarinda tersebut terbentuk dari masing-masing komisi di DPRD Kota Samarinda.

Menurut Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, pembahasan 4 pansus DPRD Samarinda ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Pansus I DPRD Samarinda adalah pansus yang akan mengkaji tentang retribusi perizinan hotel melati, guest house, dan kos-kosan.

Pansus I ini akan menyusun Ranperda Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan kos-kosan.

Menurut Sugiyono, DPRD Samarinda membentuk pansus tersebut karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang retribusi khusus hotel melati, guest house, dan kos-kosan di Samarinda.

“Dalam hal ini akan dikerjakan oleh pansus yang berasal dari Komisi I. Namun lebih fokus untuk membuat aturannya,” ujar Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 21 September 2022.

Sugiyono menambahkan, Pansus II akan mengkaji perubahan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011. Perda tersebut adalah tentang retribusi jasa usaha sama intinya untuk meningkatkan PAD.

Pansus II bertugas untuk meneliti raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Revisi Perda tersebut akan diteliti oleh jajaran Komisi II.

Selanjutnya adalah Pansus III yang membahas Pemanfaatan Jalan. Pansus ini akan dikerjakan oleh Komisi III.

“Itu juga masih berhubungan dengan peningkatan PAD,” ujar Sugiyono.

Pansus IV adalah pansus yang akan meneliti revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Sugiyono, kinerja pansus ini berbeda dengan beberapa pansus lainnya. Fokusnya pansus ini adalah untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.

“Artinya kami mengharapkan agar tidak ada lagi anak-anak yang disuruh mengemis. Apalagi yang masih di bawah umur,” ujar Sugiyono.

Sugiyono memastikan pansus sudah terbentuk akan segera melakukan tugasnya. Namun, jika harus menambah waktu kerja, Sugiyono memastikan penambahan waktu kerja pansus ini diperbolehkan dalam waktu tiga bulan.

“Kalau belum selesai juga, maka akan ada penambahan waktu lagi. Dan itu sah-sah saja dilakukan,” ujar Sugiyono.

DPRD Kota Samarinda setiap tahun akan mengusulkan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

Meski demikian tak semua kerja pansus bisa selesai dalam waktu singkat. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status