News

DPRD Samarinda Menimbang Perlunya Perda Protokol Kesehatan

KLIKSAMARINDADPRD Samarinda hingga saat ini belum dapat memastikan ada atau tidak peraturan daerah (Perda) tentang penerapan protokol kesehatan. Saat ini, penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Tepian berupa Peraturan Wali Kota Samarinda, yaitu Peraturan Wali Kota Samarinda No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

DPRD Samarinda memahami adanya ketentuan penerapan protokol kesehatan diatur oleh Perwali. Namun, urusan jadi berbeda jika Perwali tersebut akan dibuat menjadi Perda sebagai dasar regulasi dalam pelaksanaan protkol kesehatan pencegahan Covid-19 di Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengakui jika rencana penyusunan raperda terkait protokol kesehatan belum ia terima. Jika berkas sudah mendarat ke mejanya, maka akan langsung diproses. Namun, berkas usulan hingga saat ini belum ada di atas mejanya.

Proses untuk penyusunan perda yang bersifat darurat pun bisa lebih cepat. Sementara pengesahan perda umumnya memakan waktu yang cukup lama.

“Sampai sekarang belum ada. Jika sifatnya darurat, bisa saja lebih cepat. Bisa dua atau tiga bulan,” ujar Joha Fajal, Kamis siang, 5 November 2020.

Tahapan penyusunan raperda menjadi perda juga akan memakan waktu dan biaya. Sebut saja ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Misal, penyusunan naskah akademik. Selain itu, ada tahapan uji publik yang perlu melibatkan unsur masyarakat untuk mendalami dan memberikan masukan terhadap raperda sebelum disahkan.

Bagian terpenting lainnya adalah sosialisasi perda usai disahkan kepada masyarakat serta penerapan dan pengawasan perda tersebut di lapangan.

“Semuanya perlu waktu dan biaya pastinya,” ujar Joni Sinatra Ginting, anggota DPRD Samarinda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status