Polsek Sungai Pinang Samarinda Tangkap Pria Diduga Gangguan Mental, Sering Ancam Pakai Sajam
KLIKSAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan MM (48), pria paruh baya warga Jalan Bayam, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 24 Oktober 2023.
Polisi mengamankan MM karena diduga melakukan pengancaman pembunuhan dan dua kali mencoba menyerang SF (39) dengan senjata tajam atau sajam.
Kasus berawal ketika SF melaporkan ke Polsek Sungai Pinang bahwa dirinya menjadi sasaran amukan MM. Pelaku pertama kali mengejarnya sambil membawa belati.
Setengah jam kemudian pelaku kembali mengejar korban dengan membawa parang. SF sempat menghindar sehingga tidak jadi diserang.
Menurut SF, aksi MM dipicu tidak terima dinasihati korban terkait kebiasaan pelaku membakar rumahnya sendiri. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan MM beserta barang bukti berupa belati dan parang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya segera mengerahkan personel ke TKP untuk mengamankan tersangka dan mendinginkan situasi. Hal itu guna mencegah kepanikan warga sekitar dan menjaga kamtibmas tetap kondusif.
“Tersangka masih kita periksa secara intensif karena diduga tidak hanya mengancam dan mencoba menyerang korban SF, tapi juga melakukan hal serupa terhadap istri, kerabat, dan tetangganya,” ujar Kapolsek, Rabu 1 November 2023.
Dari hasil penyelidikan, aksi MM diduga dipicu kondisi mentalnya yang terganggu. Beberapa warga mengaku kerap melihat tersangka bertingkah aneh dengan membakar rumahnya sendiri tanpa sebab. Korban dan warga sekitar sudah beberapa kali menegurnya, namun MM tidak menggubris dan kerap membuat ulah.
Untuk kasus pengancaman dan percobaan penyerangan terhadap SF, MM bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
MM juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam di muka umum yang diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah belati dan parang.
Selain itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus serupa yang mungkin pernah dilakukan tersangka. (Suriyatman)