Satpol PP Kaltim Kawal Penerapan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
KLIKSAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu elemen pemerintah yang berperan penting. Terutama dalam mengawal kebijakan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan bersama instansi terkait.
Menurut Kepala Satpol PP Kaltim, I Gede Yusa, Satpol PP hadir di berbagai instansi Pemerintah, khususnya instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat secara langsung. Di antaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda yang merupakan tempat rujukan Covid-19 dan Samsat Samarinda.
Di tempat-tempat tersebut, aparat Satpol PP membantu back up pengamanan di rumah sakit dan unit-unit samsat. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib dalam menjaga sosial distancing.
I Gede Yusa juga mengatakan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kaltim belum berakhir. Sehingga berdasarkan edaran pemerintah, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga sosial distancing.
Selain mengawal sejumlah fasilitas pemerintah dan fasilitas publik, bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan dinas terkait Satpol PP juga membagikan masker kepada masyarakat. Terutama untuk masyarakat yang tidak memakai masker.
“Kegiatan ini sebagai upaya kita untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Tentunya perlu dukungan semua pihak terutama kesadaran masyarakat sendiri,” ujar I Gede Yusa, Rabu 10 Juni 2020.
Selain menjaga Gede mengatakan, pembagian masker dibagikan di daerah Pasar Segiri, Pasar Pagi, Pasar Merdeka, Pasar Rahmad dan Pasar Ijabah Samarinda. Kegiatan dilaksanakan pukul 07.30 hingga 11.00 Wita. Di lapangan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepala pasar setempat.
Gede mengatakan, personel Satpol PP Kaltim bertugas dalam mengingatkan kepada masyarakat pentingnya mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. Tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak akan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
“Pokoknya kita kerjakan apa yang bisa kita kerjakan. Sesuai tugas dan fungsi kita sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ujar I Gede Yusa. (*)