DPRD Samarinda Akan Kaji Ulang Perda IMTN
KLIKSAMARINDA – DPRD Kota Samarinda berencana mengkaji ulang Perda Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Rencana tersebut muncul karena adanya sejumlah keluhan warga setelah kedua peraturan tersebut diterapkan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, pelbagai keluhan warga muncul dan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya Samarinda. Karena itu, pihaknya akan mengkaji ulang hingga melakukan revisi terhadap aturan Perda.
Beberapa persoalan dari poin-poin Perda IMTN tersebut antara lain IMTN menjadi syarat wajib untuk mengurus sertifikat tanah, sehingga dengan ini maka peran pemerintah akan lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya.
“Karena di Undang-Undang memang tanah negara adalah kewenangan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya memberikan hak kepada masyarakat. Meskipun sesungguhnya dalam proses segel ke sertifikat atau IMTN ke sertifikat, sama saja. Hanya di IMTN pemerintah lebih dominan dalam administrasi. Inilah yang tak diterima masyarakat,” ujar Joha Fajal belum lama ini.
Adapun di antara isi Perda IMTN yang dikeluhkan oleh masyarakat, sebut Joha di antaranya adalah kelambatan proses pengurusan serta kepemilikan lahan yang memiliki masa kadaluwarsa, yakni jika dalam tempo 3 tahun tidak diurus sertifikatnya maka tanah tersebut akan menjadi milik Negara.
“Sebenarnya Perda ini sudah selesai, tapi berhubung ada gejolak dari masyarakat, maka rencananya Perda IMTN ini akan direvisi kembali atau alami perubahan untuk perbaikan,” ujar Joha Faja.
Masalah lain adalah berkaitan dengan lama waktu pengurusan IMTN selama 3 tahun. Menurut Joha Fajal, jangka waktu tersebut dinilai masyarakat cukup lama.
“Imbas penolakan dari masyarakat inilah kita akan membahas kembali Perda IMTN untuk direvisi,” ujar Joha Fajal. (*)