Susunan Fraksi Gerindra dan Golkar DPRD Samarinda Berubah
KLIKSAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2021 Selasa, 26 Januari 2021. Paripurna ini dengan Agenda Penyampaian Laporan Tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Terhadap Raperda Tentang APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Susunan Kepengurusan Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar DPRD Kota Samarinda.
⠀
Paripurna ini diselenggarakan mulai pukul 11:00 WITA dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Drs. Rusdi. ⠀
⠀
Penyampaian laporan tentang persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap rancangan peraturan daerah kota Samarinda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, SE.
“Pimpinan daerah kota Samarinda telah menandatangani Surat Keputusan pimpinan No. 7 tahun 2020 tentang penyempurnaan hasil evaluasi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap rancangan peraturan daerah kota Samarinda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tanggal 28 Desember 2020,” ujar Subandi. ⠀
⠀
Sementara itu, rancangan keputusan pimpinan DPRD Kota Samarinda tentang perubahan lampiran susunan dan kepengurusan anggota Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Samarinda dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Ir. Agus Tri Sutanto MT.
Ada pun isi rancangan keputusan pimpinan DPRD Kota Samarinda seperti yang dibacakan adalah sebagai berikut: ⠀
⠀
Fraksi Gerindra⠀
1. H. Helmi Abdullah, SE, MM. (Penasehat) ⠀
2. Mujianto, SH (Ketua)⠀
3. Markaca (Sekretaris)⠀
4. H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I, MM (Bendahara)⠀
5. H. Muhammad Rudi, SH (Anggota)⠀
6. Ir. Elnatan Pasambe, M.Si (Anggota)⠀
7. H. Arbain (Anggota)⠀
8. H. Deni Hakim Anwar, SH (Anggota)⠀
⠀
Fraksi Partai Golkar⠀
1. Drs. H. Rusdi (Penasehat)⠀
2. Fahruddin, S.Hut (Ketua)⠀
3. Mohammad Novan Syahronny Pasie, A.Md (Sekretaris)⠀
4. Ahmat Sopian Noor, S. Ag, MM (Wakil Sekretaris)⠀
5. Muhammad Yusran, ST (Bendahara)
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 26 Januari 2021,” ujar Agus Tri Sutanto. (*)