DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Jadwalkan Pengesahan Perda RTRW Bersamaan dengan Penyampaian LKPJ Gubernur

KLIKSAMARINDADPRD Kaltim telah memutuskan untuk menunda pengesahan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, Selasa kemarin, 21 Maret 2023.

Pengesahan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 ini akan dilakukan pada Rapat Paripurna berikutnya, yaitu pada Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, tanggal 28 Maret 2023 mendatang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, salah satu agenda dalam paripurna itu adalah penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 oleh Gubernur Kaltim.

“Tanggal 28 Maret 2023, ada Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Gubernur. Jadi ini laporan pertanggungjawaban kinerja gubernur, yang menyampaikan siapa, harusnya Pak Gubernur Kaltim bukan kepala dinas atau asisten,” ujar Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun menyatakan DPRD Kaltim mengharapkan agar Gubernur Isran Noor bisa hadir secara langsung sekaligus menyetujui Ranperda RTRW menjadi Perda. Pelaksanaan pengesahan Perda RTRW Kaltim yang bersamaan dengan penyampaian LKPJ Gubernur ini juga bisa menghemat waktu Gubernur Isran Noor.

“Barang kali bisa disatukan dalam Paripurna ke-11 untuk ditambahkan agenda penyampaian LKPJ sekaligus persetujuan perda RTRW. Jadi kita tunda rapat paripurna hari ini untuk kemudian diagendakan kembali pada 28 Maret sekaligus penyampaian LKPJ. Sebaiknya pak Gubernur bisa hadir untuk tanda tangan dan menyepakatinya secara langsung,” ujar Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun menambahkan, setelah persetujuan antara DPRD dan Pemprov Kaltim terkait Perda RTRW Kaltim 2022-2042 dilakukan, pihaknya akan langsung berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi sebenarnya ini tinggal kesepakatannya saja. Tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang ditandatangani bersama,” ujar Muhammad Samsun.

Penundaan pengesahan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 itu diambil berdasarkan kesepakatan semua anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam agenda Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023.

Sebelum keputusan penundaan ditetapkan, anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan interupsinya secara bergantian.

Muhammad Samsun menyatakan, pendapat yang disampaikan empat anggota dewan dari tiga fraksi berbeda-beda ini sudah mewakili keseluruhan Anggota DPRD Kaltim.

Keempat anggota DPRD Kaltim tersebut adalah Sapto Setyo Pramono dan Muhammad Udin dari Fraksi Golkar, Sutomo Jabir dari Fraksi PKB, dan Marthinus dari Fraksi PDI Perjuangan.

Mereka secara tegas dan senada meminta penundaan pengesahan Perda RTRW karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim.

“Jadi dari empat pendapat anggota dewan yang terhormat senada dan sama, agar rapat terkait pengambilan keputusan yang sifatnya pengesahan Perda RTRW untuk dapat dihadiri kepala daerah, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018,” ujar pria kelahiran Jember itu.

Muhammad Samsun juga menyatakan pihaknya telah berdiskusi dan berkonsultasi bersama Riza Indra Riadi yang merupakan Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim untuk menunda paripurna.

“Tadi saya juga sudah konsultasi dengan Pak Riza agar di sidang paripurna berikutnya, Pak Gubernur Isran Noor bisa hadir. Intinya, tidak kita lanjutkan paripurna ini karena menunggu kehadiran Gubernur Kaltim,” ujar Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun menerangkan kehadiran Gubernur dalam pengesahan Ranperda RTRW ini sangat penting. Pasalnya, keputusan Peraturan Daerah RTRW ini adalah keputusan maha penting karena muatan dalam RTRW ini sangat fundamental dan akan menjadi pijakan rencana pembangunan Kaltim hingga tahun 2042.

“Makanya kita putuskan hari ini berdasarkan kesepakatan bersama agar kepala daerah dan pimpinan DPRD bisa hadir. Kan kalau kepala daerah tidak ada terasa kurang elok dan afdhol,” terangnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status