DPRD Kaltim Bakal Kawal Tuntutan Karyawan PT BEP ke Mabes Polri
KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim menerima aksi unjuk rasa ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) Rabu, 21 Juni 2023. Ratusan karyawan PT BEP ini meminta agar perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) ini dapat aktif kembali.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Pemerintah Pusat. Tak hanya itu, DPRD Kaltim, melalui Komisi III, juga akan melakukan pendampingan karyawan PT BEP ke Mabes Polri.
Seno Aji mengatakan, kemungkinan dalam 2 hari ini pihaknya akan bersurat ke Mabes Polri. DPRD Kaltim juga akan menunggu jawaban jadwal kunjungan ke PT BEP.
“Intinya saya bersama komisi III akan mencoba memfasilitasi. Kita akan sampaikan pada Mabes Polri dan Kementerian ESDM bahwa persoalan ini sudah diselesaikan internal perusahaan Seharusnya mereka sudah bisa kembali bekerja,” ujar Seno Aji dihubungi usai aksi unjuk rasa.
Seno Aji menerangkan, sekitar 1.200 orang karyawan PT BEP dirumahkan. Hal itu terjadi sejak 2-3 bulan terakhir.
“Tentu itu mempengaruhi sekali perekonomian mereka. Jadi kami minta perhatian pemerintah pusat untuk melihat kondisi mereka. Jangan hanya diposisi atas saja, tapi posisi bawah juga diperhatikan,” ujar Seno Aji.
Sementara itu, Manager Operasional PT BEP, Nathan Lilin, menyatakan bahwa dalam aksi damai ini, ratusan karyawan PT BEP menyampaikan aspirasi pada wakil rakyat yang duduk di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Mereka meminta DPRD Kaltim menjadi jembatan antara rakyat dan pihak terlibat.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan suara hati dari ribuan karyawan PT BEP,” ujar Nathan Lilin.
Nathan Lilin menambahkan, tuntutan karyawan aksi dalam aksi damai ini agar PT BEP beroperasi kembali. Pasalnya, menurut Nathan Lilin, ada banyak karyawan yang kini tidak lagi bekerja akibat penonaktifan system MOMs (Mineral Online Monitoring System) PT BEP.
Akibatnya, ribuan orang menganggur dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka.
“Karyawan PT BEP kurang lebih mencapai 1.000 orang, tetapi yang datang pada hari ini ratusan saja. Kami ini sudah banyak yang dirumahkan, banyak karyawan yang tidak bekerja lagi, bagaimana nasib kami ini?” tanya Nathan Lilin.
Duduk Perkara Penonaktifan Karyawan PT BEP
Aktivitas PT BEP dinonaktifkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selama beberapa tahun terakhir. Alasan penonaktifan itu bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh mantan direktur PT BEP, Eko Juni Antro, pada 2021.
Laporan itu bernomor LP/B/0754/ XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri per-tanggal 16 Desember 2021. Pada 11 November 2022, Eko Juni Anto justru mengajukan Surat Pencabutan laporan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Akibat tidak adanya tanggapan, Eko Juni Anto kembali melakukan upaya pencabutan perkara pada bulan Februari 2023 lalu. Eko Juni Anto, melalui kuasa hukumnya Noble Law Firm, telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan yang ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Willy Martines Sayoga, Muhammad Reza Adjie Prayogo, dan Samuel Goklas.
Surat dengan nomor Nomor 9/ NLF-EJA/I!/2023 tersebut ditujukan pada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Surat itu diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor.
Akta perdamaian disahkan di hadapan Majelis Hakim di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akta Perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian. Satu di antaranya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT BEP yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Eko Juni Anto juga mengaku bahwa penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT BEP sejalan dengan pengangkatan PT BEP dari kepailitan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun sudah ada akta perdamaian dan surat pencabutan laporan, yang menjadi persoalan saat ini adalah tidak ada kepastian hukum prihal pengaktifan kembali PT BEP.
Karena itu, para karyawan meminta agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat Eko Juni Anto karena statusnya telah dicabut.
Karyawan sendiri telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan beberapa kali ke Bareskrim Mabes Polri. Namun Mabes Polri belum menanggapi surat tersebut.
Harapan karyawan, Mabes Polri segera menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut.
Jika penyidikan dihentikan, ratusan karyawan bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Namun jika tidak dihentikan, PT BEP tidak bisa melakukan operasional penambangan dulu dan para karyawan tidak bisa bekerja.
“Kita ketahui, harusnya kurang lebih 3 bulan ini Mabes Polri sudah menerbitkan SP3 karena pihak yang terlapor sudah berdamai. Kami di sini meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan supaya teman-teman yang lain tidak terlantar seperti ini,” ujar Nathan Lilin.
Nathan Lilin menambahkan, PT BEP bukan perusahaan ilegal. PT BEP merupakan perusahaan yang sudah lama beroperasi dan menghidupi kurang lebih 1.000 karyawan.
Nathan Lilin juga memohon pada Pemerintah, DPRD Kaltim, Mabes Polri, dan Presiden untuk mendengar suara hati rakyat.
Pihaknya juga menyatakan bahwa Mabes Polri hingga saat belum mengeluarkan SP3 atas sengketa tersebut. Namun jika mengacu pada aturan atau undang-undang yang ada, menurut Nathan Lilin, ketika dua kubu sudah berdamai, penegak hukum harus mengambil kebijakan/keputusan untuk menerbitkan SP3.
“Harusnya langsung diterbitkan karena kedua belah pihak sebenarnya sudah berdamai di pengadilan. Kami harap ibu bapak dewan bisa memfasilitasi untuk menuntaskan persoalan ini. Sehingga teman-teman lain tidak terlantar karena sangat prihatin ketika setiap bulan mereka dikejar-kejar untuk bayar cicilan,” ujar Nathan Lilin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)