Dinkes Kaltim Buka Lowongan Nakes
KLIKSAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka lowongan pekerjaan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan untuk penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan dan non kesehatan ini akan bertugas di tempat karantina Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim yang akan segera dibuka Pemprov Kaltim.
Dalam siaran persnya, Kepala Dinkes Kaltim, Padilah Mante Runa menyampaikan sejumlah kebutuhan nakes dan non-nakes yang akan bertugas di tempat karantina BPSDM Kaltim. Ada 9 formasi yang dibutuhkan.
“Antara lain Dokter Umum, Apoteker, Perawat, Petugas Sanitarian, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Petugas Administrasi (Rekam Medis), Sopir, Keamanan/Security (Satpam), dan petugas kebersihan (cleaning service),” ujar Padilah Mante Runa, Senin 12 Oktober 2020.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan insentif atau honorarium bagi tenaga medis dan non medis yang telah disiapkan Pemprov Kaltim.
“Honor sesuai Standar Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor: 027/K.444/2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Standarisasi Sarana dan Standarisasi Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kaltim dan biaya transport Lokal setiap hari bertugas,” demikian rilis tersebut menyampaikan.
Berikut rilis lengkap pembukaan lowongan untuk pengisian tenaga medis dan non medis di Tempat Karantina BPSDM Pemprov Kaltim yang terletak di Samarinda Seberang.
Sehubungan dengan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan Sumber Daya Manusia yaitu tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
Tenaga yang kami butuhkan :
1. Dokter Umum
2. Apoteker
3. Perawat
4. Petugas Sanitarian
5. Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)
6. Petugas Administrasi (Rekam medis)
7. Sopir
8. Keamanan / Security (Satpam)
9. Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
PERSYARATAN :
Persyaratan Umum
1. Umur dibawah 40 tahun
2. Surat Lamaran
3. Curriculum vitae terbaru
4. Non ASN
5. Bersedia mengikuti seleksi wawancara
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas/RS (1 lembar)
Persyaratan Khusus
Dokter Umum dan Apoteker
1. Laki-laki dan Perempan
2. Pendidikan terakhir Strata 1 (S1) + Profesi
3. Ijazah S1 + profesi
4. Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
9. Surat Pernyataan terlampir (materai 6000)
Perawat
1. Laki-laki dan Perempuan
2. Pendidikan terakhir Minimal D III Kesehatan
3. Ijazah terakhir
4. Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
9. Surat Pernyataan terlampir (materai 6000)
Petugas sanitarian
1. Laki-laki
2. Pendidikan terakhir Minimal D III Kesehatan
3. Ijazah terakhir
4. Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
9. Surat Pernyataan terlampir (materai 6000)
Petugas Administrasi (Rekam Medis) atau Sarjana Kesehatan Masyarakat
1. Laki-laki dan Perempuan
2. Pendidikan Minimal SMA
3. Diutamakan yang memiliki Sertifikat Pelatihan Rekam Medis yang diakui oleh organisasi profesi perekam medis dan informasi kesehatan
4. Ijazah terakhir
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
7. kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
9. Surat Pernyataan terlampir (materai 6000)
Sopir, Keamanan/Security (Satpam), Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
1. Laki-laki dan Perempuan
2. Pendidikan Minimal SMP
3. Berpengalaman dibidang Keamanan (satpam)
4. Ijazah terakhir
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
9. Surat Pernyataan terlampir (materai 6000)
INSENTIF YANG DIPEROLEH
Honor sesuai Standar Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor: 027/K.444/2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Standarisasi Sarana dan Standarisasi Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kaltim dan biaya transport Lokal setiap hari bertugas.
PROSEDUR PENDAFTARAN :
Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Dokumen persyaratan bagi pelamar di scan asli bentuk pdf dalam 1 file sebagaimana tersebut diatas kepada panitia melalui email rekrutnakescovid19kaltim@gmail.com
Surat lamaran, Surat pernyataan, format curiculum vitae dapat diunduh melalui website : dinkes.kaltimprov.go.id
Pendaftaran dimulai tanggal 13 s/d 15 Oktober 2020
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, akan dihubungi panitia untuk proses seleksi lebih lanjut.
Penempatan tugas bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan adalah Rumah Karantina Covid-19 BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Jl. H.A.M Riffadin Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dwi Sunu Hp. 081254836116, GT. Sri Ellyani, SKM Hp.081268259722, Yulfenia, SKM Hp. 081250663947