News

Bantu Ungkap Cyber Crime, Diskominfo Kaltim Dapat Penghargaan

KLIKSAMARINDA – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.Si, memberikan penghargaaan kepada Personil Sat Reskrim Polresta Samarinda, dan Kapolsek Samarinda Ulu serta Personil Polsek Samarinda Ulu, atas kesuksesan mengungkap sejumlah kasus kriminal dan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda, Senin 3 Mei 2021.

Kapolresta Samarinda menyerahkan penghargaan berupa piagam tersebut di Halaman Mapolresta Samarinda disaksikan sejumlah PJU dan Personil Polresta Samarinda.

“Tetaplah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita. Tingkatkan lagi dan tetap berikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Samarinda, dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Kapolresta Samarinda juga mengapresiasi rekan-rekan yang mendapatkan penghargaan karena keberhasilan atas tugas-tugas yang dilaksanakan. Menurut Kombes Pol Arif Budiman, semua adalah orang pilihan yang telah berhasil membawa nama baik kepolisian terutama Polresta Samarinda.

“Salah satu penilaian pimpinan untuk mendapatkan penghargaan maka berlomba-lomba lah rekan-rekan semua untuk mendapatkan penghargaan dengan meningkatkan tugas dan pekerjaan kita,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Kapolresta Samarinda juga pemberian penghargaan kepada Kadin komunikasi dan informatika Provinsi Kaltim dan Kabid TI Diskominfo Provinsi Kaltim karena turut serta membantu tugas kepolisian dalam proses pengungkapan kejahatan dunia maya (Cyber Crime).

Penghargaan tersebut diterima melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Persandian (TIK dan Persandian), Dianto.

Dianto menerima penghargaan tersebut sebagai personil di Diskominfo Prov Kaltim yang membantu dalam proses penyidikan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selaku Ahli sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Prestasi yang didapat tersebut terhadap atas yang pernah dilakukan dalam membantu penyidikan di Kepolisian sebanyak 19 kasus.

Dianto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman. Ke depannya tugas semakin berat, keahlian akan ditingkatkan, karena semakin banyak pelanggaran di dunia maya.

“Hati hati kepada masyarakat yang menggunakan media sosial/grup chat dan pergaulan melalui dunia maya/ sosial. Teliti amati sumber yang dipercaya, jangan mudah menyebarkan apapun di dunia maya dan menggunakan internet dengan hal- hal yang positif,” ujar Dianto melalui keterangan tertulis.

Dituturkan Dianto, seperti kasus yang baru-baru ini di tahun 2021 ditangani Saksi Ahli (Dianto ) ialah tentang penyelidikan adanya dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana yang di maksud dalam pasal 51 Jo Pasal 35 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status