Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Berau
KLIKSAMARINDA – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap 4 orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Dari keempat pelaku, jajaran Polres Berau menyita 871,78 gram sabu.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 14.00 WITA lalu.
Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM. 51, Kecamatan Gunung Tabur, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Aparat kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan, serta berhasil menemukan lokasi pertemuan pelaku.
“Di warung makan sebelah kiri jalan sebelum gapura perbatasan Berau-Bulungan mereka kami amankan,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Minggu 2 Mei 2021.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan pada Sabtu 24 April 2021. Pada pukul 02.00 WITA, pihaknya mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan.
Tidak lama kemudian terdapat truk singgah di sekitar warung makan dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut. Kapolres mengatakan, pihaknya terus melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Yang turun dari truk itu inisialnya ZU (27). Ia berusaha kabur, namun berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menambahkan, satu orang yang hendak menerima sabu tersebut berhasil kabur dan lari ke dalam hutan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk.
Polisi menemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188, 56 gram. Diduga sabu tersebut dibawa oleh ZU dan juga KA (37).
“Barang bukti yang kami dapatkan, dibawa untuk dikembangkan,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Dari hasil pengembangan terhadap ZU dan KA, didapat informasi bahwa akan diadakan transaksi sabu kembali di wilayah Kecamatan Sambaliung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa 27 April 2021, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD (25) di Jalan Raja Alam, Kecamatan Sambaliung.
“Dari tangan AD, kita temukan tiga poket besar diduga sabu seberat 146,87 gram di dalam kresek hitam yang ia simpan di saku celana depan miliknya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Menurut AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, dari pengakuan AD, keluar nama JU (30). Setelah mendapatkan informasi dari AD, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JU pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu, seberat 536,35 gram.
“Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan sebesar 871,78 Gram dari ke empat pelaku tersebut,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menambahkan, JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap AJ untuk mengungkap siapa bandar besarnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Keempat pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)