Aniaya Istri Pakai Sapu, Sopir “Taksi Gelap” di Samarinda Jadi Tahanan Polisi
KLIKSAMARINDA – Warga jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, menjadi tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap istrinya. Ia dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku yang berusia 45 tahun ini sebelumnya sempat melarikan diri agar perbuatannya tidak dikenai jerat hukum. Namun, pelarian pria berinisial Ar ini berakhir ketika polisi menangkapnya, Senin 2 Desember 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, jajarannya menangkap Ar di rumah rekannya di Sungai Siring, Samarinda. Menurur AKP Damus Asa, tersangka kerap lolos dari sergapan petugas sejak dilaporkan pada Oktober 2019 lalu.
Menurut AKP Damus Asa, pelaku pernah melarikan diri ke Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah berkoordinasi dengan Polres Bontang, upaya penangkapan Ar pun dilakukan. Namun, Ar diketahui melarikan diri ke Makassar menggunakan kapal.
Pencarian pun berlanjut dalam satu bulan berikutnya, selama November 2019. Hingga pada Senin malam, 2 Desember 2019 lalu, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkapnya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Makassar, Sungai Siring, Samarinda.
Polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari warga yang melihat keberadaan pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
“Jadi waktu itu pelaku baru tiba di Samarinda. Kemudian ada warga yang melihat keberadaannya dan melaporkannya ke kami,” ungkap AKP Damus Asa. (Jie)