NewsPolitik

Pemkot Tarik Bangunan Yang Dipakai Golkar Samarinda

KLIKSAMARINDA – Setelah melakukan upaya penertiban aset bangunan gedung yang dipakai Partai Golkar Kaltim, Pemkot Samarinda kini menyasar bangunan gedung yang difungsikan sebagai Kantor DPD Partai Golkar Kota Samarinda.

Aparat Satpol PP Samarinda mulai mengosongkan bangunan dengan mengangkut sejumlah aset milik Partai Golkar Samarinda dari bangunan yang terletak di Jalan Dahlia Samarinda, Jum’at 20 Agustus 2021.

Aparat Satpol PP Samarinda mulai melakukan pengangkutan pukul 14.00 WITA. Pengosongan dan pengangkutan barang partai ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham didampingi Kabid Aset Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Samarinda, Arif Suraman, dan Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membenarkan adanya upaya penertiban aset tersebut. Dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat sore, 20 Agustus 2021, Wali Kota Andi Harun menyatakan, pihaknya melalui instansi terkait tengah melakukan upaya penertiban aset milik Pemkot Samarinda yang kini digunakan sebagai Kantor Partai Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, Samarinda.

“Hari ini Pemkot Samarinda menerima kembali tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dahlia Samarinda sebagai aset milik Pemkot Samarinda. Dan kami berterima kasih kepada pengurus Partai Golkar Samarinda yang telah mengakui dan menyerahkan kembali aset tanah dan bangunan di Jalan Dahlia tersebut. Sekarang dalam penguasaan Pemkot Samarinda melalui BPKAD,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Setelah berkas serah terima ditandatangani para pihak, Wali Kota Andi Harun menyatakan agar masing-masing pihak untuk saling memahami kondisi yang terjadi.

Meski begitu, Wali Kota Andi Harun menyatakan pihaknya tetap membuka opsi pembelian aset tanah bangunan tersebut. Tetapi, opsi pembelian tanah dan bangunan perlu melalui kajian dan perhitungan seuai aturan.

Wali Kota Andi Harun juga mengakui telah menerima surat terkait rencana dari pihak Partai Golkar Samarinda untuk membeli tanah dan bangunan tersebut.

“Kita tetap terbuka terhadap opsi penjualan aset. Tetapi itu membutuhkan penilaian, kajian, dan perhitungan aset. Setelah dinilai, kami akan buka opsi lelang karena harus dilelang. Kita juga meminta persetujuan DPRD Kota Samarinda. Pengembalian aset dan penjualan aset menjadi opsi yang terpisah dan berbeda,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Sebelumnya, aparat Satpol PP berama jajaran Pemkot Samarinda lainnya mengangkut peralatan kantor milik Partai Golkar Samarinda ke atas truk. Peralatan itu seperti lemari, meja, hingga alat kantor lainnya. Pemkot Samarinda sendiri memberikan tenggat waku 1 minggu kepada pengurus Golkar Samarinda untuk mengosongkan bangunan d Jalan Dahlia.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah memberikan waktu hingga Kamis 19 Agustus 2021 kepada pengurus Partai Golkar Samarinda untuk mengosongkan kantor di Jalan Dahlia secara mandiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status