Terlilit Utang, Pemuda di Samarinda Nekat Rampok Bank
KLIKSAMARINDA – Seorang pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial JP (25) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Samarinda Utara ini telah berupaya melakukan aksi kriminal perampokan bank.
Upaya perampokan oleh JP ini berlangsung Jumat siang, 21 Mei 2021. Warga RT 15, Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo ini berupaya merampok Bank Mandiri di Jalan Hasan Basri Samarinda Utara. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa senjata mainan dan petasan untuk menakuti kasir.
Pelaku berpura-pura akan melakukan transaksi. Kemudian pelaku menyodorkan sepucuk surat ancaman kepada kasir bank agar mau menyerahkan sejumlah uang.
Surat ancaman itu berbunyi, “Aku Punya Pistol dan Bom, Jangan Bertindak Bodoh Kalau Tidak Mau Mati”.
Namun, aksinya gagal.
Ancaman itu tidak membuat kasir takut. Kasir perempuan yang dihadapinya justru berteriak. JP kemudian terkejut dan melarikan diri menjauh dari kasir.
JP tak lari jauh. Petugas keamanan keburu memergokinya. Petugas keamanan dan JP pun sempat berkelahi. Bahkan, JP sempat tarik menarik dan menabrak pintu kaca bank hingga pecah untuk melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan aksi perampokan itu terekam CCTV bank. Polisi telah menangkap pelaku.
Kompol Andhika Dharma Sena menambahkan, pihak kepolisian masih meneliti latar belakang pelaku. Untuk sementara, polisi menetapkan motif pelaku melakukan aksi kriminal ini karena memiliki utang.
Menurut Kompol Andhika Dharma Sena, tidak ada bom maupun senjata api yang digunakan pelaku. Pelaku hanya menggunakan senjata mainan dan membawa petasan untuk menakuti korban.
“Kita sudah minta keterangan bahwa yang bersangkutan ada utang. Kurang lebih Rp180 juta di bank. Kemudian pelaku juga merencanakan perbuatan ini dengan cara belajar di Youtube dan melihat bagaimana merampok bank,” ujar Kompol Andhika Dharma Sena.
Kini, JP hanya bisa tertunduk lesu di dalam tahanan Polresta Samarinda. JP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
JP terancam melanggar pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jie)