News

Ayam Jagau Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Samarinda Ditangkap Polisi

KLIKSAMARINDA – Ayam Jagau tak berkutik. Kepalanya menunduk dengan mulut bermasker. Dengan pakaian oranye, dia duduk di tangga Mapolresta Samarinda, Jumat 12 Januari 2024.

Di lengan kiri Ayam Jagau tampak tatto. Tapi tangannya terborgol dan Ayam Jagau tak bisa berbuat apa-apa.

Ketika aparat kepolisian dari Polresta Samarinda meminta Ayam Jagau berdiri, tampak betis sebelah kanan pria asal Kalimantan Selatan itu dibebat kain kasa.

Ada luka tembak di sana. Bekas timah panas itu membuat langkah kakinya tertatih. Dia bahkan kemudian harus menggunakan kursi roda untuk berpindah tempat.

Ayam Jagau menjadi tersangka atas aksi kejahatan yang melibatkan pencurian dengan modus pecah kaca. Aksinya itu menjadi sorotan di Samarinda dan Kalimantan Timur.

Ayam Jagau menjadi tersangka pelaku spesialis pencuri di tempat ibadah, Dia harus merasakan timah panas petugas kepolisian setelah berusaha melarikan diri saat digrebek di rumahnya.

Polisi Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang dan Polresta Samarinda menangkap Ayam Jagau di rumahnya, yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata, pada Kamis 11 Januari 2024.

Ayam Jagau tampak pasrah saat dihadapkan pada petugas kepolisian di depan Mako Polresta Samarinda, Jumat 12 Januari 2024, saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca, yang viral di Samarinda.

Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Ayam Jagau tidak menyerah begitu saja. Ayam Jagau mencoba melarikan diri dan bahkan melawan petugas.

Namun, upayanya itu segera dipatahkan oleh keberanian dan ketangguhan petugas yang menghadapi situasi tersebut dengan sigap. Timah panas menjadi jawaban tegas petugas untuk menangkis aksi perlawanan pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng mini, kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi, dan setelan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.

Kombes Ary Fadli mengungkapkan bahwa Ayam Jagau merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan selama sekitar 4 bulan sebelum terlibat kembali dalam aksi kejahatan yang serupa.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah informasi dari warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Ayam Jagau menjadi viral di media sosial, terutama setelah sejumlah warga melihat pelaku saat sedang melakukan aksinya.

Pencurian yang dilakukan Ayam Jagau itu terjadi di beberapa tempat, termasuk Masjid Agung Pelita, sebuah masjid di Jalan M. Yamin, dan sebuah toko bernama Toko Moris. Aksi pelaku membuatnya tampil sebagai sosok yang mencuri perhatian publik.

“Yang pertama di Masjid Agung Pelita, kemudian ada di Masjid di Jalan M Yamin. Kemudian ditangani oleh Polsek Samarinda Ulu. Satu lagi di Toko Moris. Cuma di Toko Moris ini tidak terjadi karena pada saat pintu mobil dibuka ternyata di dalamnya masih ada orangnya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di hadapan wartawan.

Noorrahman alias Ayam Jagau, warga Kalimantan Selatan, memberikan alasan bahwa aksi pencurian yang dilakukannya dilatarbelakangi oleh kesulitan mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. Dalam keterangannya, pelaku mengungkapkan bahwa aksinya tersebut dilakukan sebagai usaha untuk mencari nafkah.

“Buat anak pak, dapat dua juta,” ujar Ayam Jagau, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal tindakannya.

Akibat perbuatannya, Ayam Jagau kini akan menjalani masa hukuman kelima kalinya dengan kasus pencurian dengan modus yang sama, yaitu pecah kaca. Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status