Samarinda Bahas Manajemen Penanggulangan Bencana 2021-2025
KLIKSAMARINDA – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Nina Endang Rahayu membuka Focus Group Discussion (FGD) II dan penyampaian Kerangka Acuan kegiatan (KAK), Lanjutan Review Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Lingkungan Kota Samarinda tahun 2020. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai II Balaikota Samarinda ini berlangsung Senin 30 November 2020.
Dalam sambutan, Nina Endang Rahayu menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini salah satu bentuk kelanjutan FGD yang sebelumnya membahas Kajian Resiko bencana Kota Samarinda dan menerima masukan-masukan dari instansi terkait perihal penanggulangan bencana di Kota Samarinda sebagai upaya terhadap pengurangan resiko bencana di Kota Samarinda, untuk secara bersama-sama meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana. FGD ini adalah membahas KAK penyusunan dokumen RPB tahun 2021-2025.
Menurut Nina Endang Rahayu, penanggulangan bencana termasuk dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tertuang dalam Pasal 12 UU No 23 Tahun 2014.
“Terkait urusan Pemerintah yang wajib memberi pelayanan dasar kepada masyarakat memiliki standar pelayanan minimal diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Jenis pelayanan minimal bidang ketenteraman, ketertiban umum pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” ujar Nina Endang Rahayu.
Melalui kegiatan FGD ini, menurut Nina Endang Rahayu, dapat diketahui bencana alam dan non alam di Kota Samarinda yang menjadi prioritas.
“Manajemen bencana perlu diterapkan, serta memiliki serangkaian upaya sistematis dalam mewujudkan Kota Samarinda tangguh dari resiko bencana yang terangkum dalam kerangka acuan kerja penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana tahun 2021-2025 yang disusun secara bersama oleh tim ahli, kebencanaan BNPB, tim ahli Unmul, praktisi kebencanaan dan segenap instasi teknis terkait di lingkungan Pemkot Samarinda,” ujar Nina Endang Rahayu.
Hadir perwakilan BPBD Provinsi Kaltim, perwakilan Inspektorat, serta perwakilan lembaga pemerintah lainnya. Menjadi narasumber dalam FGD ini antara lain, fasilitator nasional BNPB, Mislan, dan Firdaus mewakili Inspektorat.
Mislan mengatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, sehingga daerah wajib mendukung upaya penanggulangan bencana dan menjadikan wilayahnya sebagai daerah tangguh bencana.
“Karena itu mengintegrasikan PRB dengan perencanaan daerah merupakan sinergi antara kegiatan pembangunan dan penanggulangan bencana. Sedangkan tujuan penyusunan dokumen RPB adanya rencana pembangunan bidang penanggulangan bencana yang menyeluruh, sehingga penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terkordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh,” ujar Mislan.
Firdaus dari Inspektorat mengatakan penanggulangan bencana harus sesuai penguatan daerah karena Pemerintah Pusat juga ikut mengawasi terlebih lagi dengan masalah biaya yang timbul.
“Peran tim penanggulangan bencana yang tergabung ini supaya lebih dikuatkan, karena apa bila terjadi suatu bencana di daerah tidak saling gagap atau tunggu-tungguan. Harus sudah tahu tupoksi masing-masing, sehingga penanganannya juga bisa dilaksanakan secara terukur. Memang saat ini Inspektorat terus dilibatkan dalam pendampingan karena mindset untuk sekarang sudah bergeser dengan fungsinya yang lebih luas untuk mensinkronkan program yang telah dibuat, baik oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Firdaus. (*)