News

Polisi Samarinda Tangkap Eksebisionis Alat Vital di Ruang Publik

KLIKSAMARINDA – Tim Macan Dahan Polresta Samarinda menangkap seorang pria berusia 45 tahun. Polisi menangkap pria paruh baya tersebut lantaran secara sadar memamerkan alat vital kepada sejumlah pengendara kendaraan di jalanan.

Penangkapan terjadi usai aksi eksebisionis pria bernama Triono itu viral di media sosial Samarinda dalam sepekan terakhir. Seorang pengguna jalan merekam aksinya dan mengunggah video rekaman aksi eksebisi pelaku ke media sosial.

Dalam video berdurasi 13 detik itu, Triono berada di belakang kendaraan perekam saat berkendara di Jalan Bung Tomo, Samarinda. Video itu memperdengarkan suara perempuan perekam yang mengomentari aksi Triono yang tidak masuk akal.

Perempuan tersebut merasa dilecehkan oleh aksi Triono. Kemudian, perempuan itu melaporkan pornoaksi Triono kepada Polresta Samarinda.

Hasilnya, polisi dapat melacak identitas dan keberadaan pelaku dari plat motor yang dikendarai pria itu.

Polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku eksebisi alat vital itu adalah Triono (45), warga Samarinda Seberang.

Tak lama, polisi pun menangkap pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pada Minggu, 12 Juni 2022. Polisi menangkap pelaku dari rumahnya di Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan aksi pelaku dilaporkan warga yang keberatan atas perbuatan pelaku yang membuat resah kaum wanita yang melihatnya.

Berdasarkan rekaman video yang didapat kepolisian dan penyelidikan lapangan, polisi mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan aksinya hingga tiga kali.

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, selain aksi pelaku di Jalan Bung Tomo Samarinda, pelaku juga pernah beraksi di Jalan Slamet Riyadi dan di Jalan Harun Nafsi.

“Yang bersangkutan ini sudah melakukan perbuatanya sebanyak 3 kali. Di antaranya di Jalan Slamet Riyadi, di Jalan Harun Nafsi, dan di Jalan Bung Tomo, kemarin. Kemudian viral,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Jumat 17 Juni 2022, kemarin dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Triono kini hanya bisa tertunduk lesu. Akibat perbuatannya, Triono harus berpisah dengan ketiga anaknya dalam waktu yang lama.

Triono harus meninggalkan anak-anaknya untuk hidup sendiri karena mendekam dalam penjara.

Triono terancam pasal 36 jo pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status