Polres Kukar Cek Lokasi Penambangan di Lahan Milik Unmul

KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menindaklanjuti laporan dugaan adanya penambangan batubara ilegal di lahan laboratorium milik Univeritas Mulawarman. Jajaran Polres Kukar turun ke lapangan, Selasa 2 November 2021 didampingi Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia, serta beberapa dosen Unmul dari berbagai fakultas.
Pengecekan lapangan dan pengukuran titik koordinat berdasarkan laporan, mulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Mereka meninjau lahan milik Unmul itu terletak Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Di lapangan, aparat Polres Kukar dan beberapa dosen Unmul mengecek lokasi lahan yang mengalami kerusakan akibat pengerukan batubara. Tampak perbedaan antara lahan yang rusak serta area hijau di sekelilingnya.
Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolsek Tenggarong Seberang. Tim Polres terdiri dari Unit Tipiter Reskrim dan Polsek Tenggarong Seberang.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengungkapkan komitmen menindaklanjuti laporan pihak Unmul tersebut. Dalam menyelidiki kasus tersebut, Polres Kukar akan menggandeng lembaga lain seperti Dinas ESDM Kukar.
“Prinsip kami, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Laporan dari Unmul pasti kita tindaklanjuti,” ujar AKP Herman Sopian.
Menurut Mahendra Putra Kurnia, lahan kebun percobaan atau laboratorium milik Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman ini terganggu aktivitas pengerukan batubara ilegal. Aktivitas itu telah menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi pihak Unmul.
”Hari ini pihak kepolisian mengumpulkan data lapangan di lahan laboratorium Pertanian Universitas Mulawarman. Para penambang tak beraktivitas, tapi kerusakan jelas terlihat,” ujar Mahendra Putra Kurnia.
Klik juga – Lahan Milik Unmul di Kukar Ditambang, Dosen Lapor Polisi
Sebelumnya, pihak dosen Unmul dari berbagai fakultas telah melaporkan dugaan adanya penambangan batubara ilegal di kebun percobaan atau laboratorium milik Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman kepada Polres Kukar, Senin 1 November 2021. Aktivitas tambang ilegal itu terletak di kawasan kebun percobaan Unmul seluas 167.400 meter persegi itu.
Mahendra Putra Kurnia menyatakan, penambangan itu berawal di dalam lahan milik kampus. Dampaknya, beberapa hasil perkebunan maupun pertanian dan kegiatan perkuliahan mahasiswa pertanian yang melakukan praktek pada kawasan kebun percobaan Fakultas Pertanian di Desa Karang Tunggal ikut terganggu. (*)