Pertamina Patra Niaga Ajukan Percepatan Pembangunan Terminal di Palaran Samarinda
KLIKSAMARINDA – PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permohonan percepatan perizinan pemanfaatan ruang dari kepada Walikota Samarinda. Permohonan izin tersebut untuk membangun Terminal Terpadu Palaran yang termasuk dalam permohonan pemanfaatan ruang sektor industri.
Rencananya, Pertamina Patra Niaga akan membangun terminal baru di Kelurahan Handil Bakti, Palaran. Total luas kawasan terminal akan mencakup 10 hektare. Kawasan tersebut merupakan lokasi rencana pemindahan Depo Pertamina yang saat ini berada di Jalan Cendana, Samarinda.
“Lokasi permohonan tepatnya berada di Kecamatan Palaran yang telah sesuai dengan RTRW pada Samarinda sebagai kawasan strategis kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, yaitu kawasan industri,” ujar Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin saat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang melalui video conference, Kamis 5 November 2020 lalu.
Menurut Sugeng Chairuddin, saat ini, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) masih membahas rencana pembangunan tersebut. Dalam rapat tersebut, Sugeng Chairuddin mengatakan jika melihat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang Undang tersebut dinyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota merupakan dasar untuk menerbitkan izin lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Namun, menurut Sugeng Chairuddin, Perda RTRW Kota Samarinda yang berlaku belum mampu untuk menampung perkembangan dan dinamika pembangunan Kota Samarinda. Sugeng Chairuddin menambahkan, saat ini dan yang akan datang apabila memperhatikan fungsi Kota Samarinda sebagai pusat kegiatan nasional dan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yaitu kota industri, perdagangan, dan jasa.
“Oleh karenanya, terobosan dalam perizinan pemanfaatan ruang untuk percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda yang tentunya tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Sugeng Chairuddin.
Sugeng Chairuddin menyatakan hal itu sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Surat Edaran tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang. Dari Peraturan Menteri itu Sugeng menyatakan, Pemerintah Kota dapat melakukan percepatan perizinan pemanfaatan ruang untuk mendorong penanaman modal investasi di daerahnya. (*)