Sutomo Jabir Anggap Inspektor Tambang Tak Sanggup Tangani Ratusan IUP di Bumi Etam
KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ir Sutomo Jabir, menerangkan usulan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang merujuk pada aturan di atasnya.
“Alasannya karena dalam Undang-Undang terbaru yaitu Cipta Kerja dan Minerba sudah tidak memberi wewenang pada provinsi untuk mengelola reklamasi dan pasca tambang. Semua wewenang ditarik ke pusat. Makanya kita cabut,” ujar Sutomo Jabir, Senin, 16 Januari 2023.
Sutomo Jabir juga menjelaskan alasan pihaknya membahas Perda tersebut sebelum dicabut. Menurut Sutomo Jabir, DPRD Kaltim berusaha mencari celah supaya ada ruang bagi Pemerintah Provinsi Kaltim tetap bisa mengawasi kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya.
Pasalnya, dampak pertambangan batubara akan sangat dirasakan warga di sekitar area tambang, khususnya di Kaltim.
“Mengapa kita begitu? Karena meskipun ini ditarik ke pusat, namun dampaknya ada di Kaltim dan berimbas ke masyarakat jika tidak dilakukan dengan benar. Terbukti, wewenang tambang ditarik ke pusat tetapi efek yang ditimbulkan ini luar biasa dalam hal sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan,” urai Sutomo Jabir di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Sutomo Jabir membeberkan, pihak ESDM hanya memiliki 30 inspektor tambang. Padahal ada ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bumi Etam.
“Kira-kira apa sanggup? Ternyata tidak. Kita juga sudah panggil inspektor tambang untuk menjelaskan itu. Mereka mengapa tidak sanggup mengawasi jumlah SDM inspektor tambang,” papar Sutomo Jabir.
Seharusnya, imbuh Sutomo Jabir, persoalan seperti ini bisa didiskusikan bersama untuk mencari sebuah solusi.
Sebab, ada banyak sekali lubang tambang yang dianggap Sutomo Jabir benar-benar terbengkalai dan tidak direklamasi pascatambang.
“Akibatnya justru meninggalkan banyak lubang tambang yang menganga. Salah satu contohnya, di sepanjang wilayah Batuah hingga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” ujar Sutomo Jabir.
Maka dari itu sebutnya, fokus melakukan pembahasan terhadap Perda ini sebelum dicabut sangat penting.
Tujuannya, agar pengawasan tetap ada di daerah. Karena jika semua ditarik ke pusat wewenangnya, Kaltim hanya menerima dampaknya saja.
“Namun kita masih butuh waktu sebulan untuk menetapkan pencabutannya. Dalam sebulan ini, kita tetap mengkaji secara internal maupun eksternal. Saat ini kami masih menunggu fasilitasi dari Mendagri juga, karena nanti mereka yang akan mengaitkan semua peraturan terkait dengan itu,” tegas Sutomo Jabir. (Dya/Adv/DPRDKaltim)