News

Sungai di Malinau Kaltara Tercemar Limbah Batubara

KLIKSAMARINDA – Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalimantan Timur melaporkan adanya pencemaran sungai di Malinau, Kalimantan Utara. Dalam laporannya, pada Rabu 10 Februari 2021, Walhi menyebutkan, Sungai Malinau mengalami pencemaran akibat jebolnya tanggul kolam limbah pertambangan batubara milik PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

”Sungai Malinau Kaltara kembali dicemari limbah beracun dari tambang batu bara. Tanggul kolam limbah PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) kembali jebol pada Minggu malam 7 Februari 2021. Seluruh ekosistem sungai hancur dan perusahaan daerah air minum (PDAM), hari ini berhenti memproduksi air bersih dari sungai tersebut,” demikian Walhi Kaltim melaporkannya melalui rilis.

Menurut Walhi Kaltim, pencemaran Sungai Malinau terus berulang.Namun, Walhi Kaltim menilai, tak ada evaluasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas insiden pencemaran.

”Padahal Sungai Malinau sudah sejak dahulu menjadi sumber protein bagi masyarakat di sepanjang aliran sungai,” petikan laporan Walhi menyebutkan.

Walhi menyebutkan jika pemerintah daerah berdalih, tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya telah berada di tangan Pemerintah Pusat.

”Ini adalah bukti dengan disahkannya Omnibus Law UU Cilaka dan UU Minerba itu mencabut kewenangan daerah untuk melindungi hak rakyatnya. Jadi seharusnya penolakan Omnibus Law UU Cilaka dan UU Minerba dalam hal kepentingan rakyat bukan hanya muncul dari masyarakat sipil, tetapi muncul juga dari Pemerintah Daerah,” Walhi menyatakan.

Dalam pandangan Walhi Kaltim, izin tambang batubara bukan saja menyebabkan banjir di Kalsel, namun juga meracuni sumber air bersih masyarakat di Kabupaten Malinau.

”Proses pidana dan wajib melakukan pemulihan lingkungan,” demikian tandas Walhi Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status